batampos – Siswi SD, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Okto Betri, sang paman ternyata sudah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan. Hal itu diungkapkan pria berusia 37 tahun ini saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/9).
Namun proses persidangan yang dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu didampingi hakim Andi Bayu dan Wattimena itu tertutup untuk umum.
Usai sidang, tim penasehat hukum terdakwa Vierki Siahaan dan Lisman mengatakan terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa bersikap kooperatif dan mengaku persetubuhan yang dilakukan terhadap korban,” ujar Vierki.
Menurut Vierki, terdakwa Bekri mengatakan saat ini korban sudah melahirkan anak. Namun terdakwa mengaku belum pernah melihat karena di dalam penjara.
“Sudah melahirkan katanya. Usia 9 bulan, bukan 7 bulan. Anak perempuan,” sebut Vierki lagi.
Dikatakan Vierki, pengakuan terdakwa pencabulan itu terjadi karena khilaf. Dimana hubungan terdakwa dengan korban sangatlah dekat. Terdakwa juga mengaku sudah menikah dan punya anak satu usia 10 tahun.
“Terdakwa sudah menikah, anaknya usia 10 tahun. Katanya khilaf, apalagi antara korban dan terdakwa ini dekat,” tegas Vierki.
Masih kata Vierki, terdakwa mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Perbuataan itu dilakukan di rumah terdakwa hingga korban hamil.
“Saat kondisi sepi. Sudah 5 kali menyetubuhi, korban sempat menolak tapi dirayu,” ungkap Vierki.
Pria berusia 37 tahun ini sebagaimana dakwaan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak, dengan sengaja memaksa, merayu atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui pencabulan yang dilakukan Okri terjadi dalam rentan waktu Agustus 2023 hingga Mei 2024 di Kecamatan Mangsang, Seibeduk. Korban merupakan keponakan kandung dari Okri yang masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas 5 SD.
Pencabulan terjadi saat korban main ke kosan terdakwa dan oleh terdakwa korban diajak untuk bermain buka-buka pakaian. Korban sempat menolak hingga akhirnya dipaksa oleh Okri dengan membekap mulut korban.
Setelah kejadian itu, terdakwa memberi uang Rp 10 ribu kepada korban dan meminta merahasiakannya. Perbuataan itu pun terus berulang hingga akhirnya korban hamil 7 bulan. (*)
Reporter: Yashinta