Sabtu, 31 Januari 2026

Kepri Ekspor Kakao Senilai Rp111 Miliar, Barantin Lakukan Pemeriksaan Ketat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
adan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 540 ton olahan kakao yang akan diekspor ke Prancis, Kanada, dan Amerika Serikat, Senin (17/3).

batampos – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 540 ton olahan kakao yang akan diekspor ke Prancis, Kanada, dan Amerika Serikat.

Pemeriksaan ini dilakukan di Pos Pelayanan Pelabuhan Batuampar, Batam, sebagai bagian dari prosedur karantina sebelum pengiriman ke negara tujuan.

Kepri hanya jadi tempat pengolahannya, kemudian hasilnya dikirim ke beberapa negara. Seperti Amerika, Kanada, India, Malaysia, Prancis, Polandia. Sebagian besar biji kakao berasal dari Ekuador, Pantai Gading. Dari dalam negeri, biji kakao berasal dari Padang, Palu, Medan, Surabaya, serta Bandar Lampung.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan produk olahan kakao yang diperiksa memiliki nilai ekonomi yang cukup besar, yakni sekitar Rp111 miliar. Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen dan fisik menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian serta kesehatan produk sebelum diekspor.

“Setiap eksportasi harus dipastikan selain dokumen sesuai, juga komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Jangan sampai ada kendala di negara tujuan yang berakibat pada penolakan produk,” katanya, Senin (17/3).

Untuk mempermudah proses ekspor, Barantin menyediakan layanan permohonan tindakan karantina secara daring. Dengan sistem ini, pengguna jasa dapat mengajukan pemeriksaan kapan saja dan dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Setelah permohonan diajukan, petugas karantina akan mengecek kelengkapan dokumen sebelum melakukan pemeriksaan fisik. Proses pemeriksaan fisik dapat dilakukan langsung di tempat pemilik produk, sehingga dapat mempercepat prosedur logistik di pelabuhan dan meminimalkan potensi hambatan dalam rantai distribusi.

Selain itu, layanan karantina juga telah terintegrasi dengan sistem kementerian terkait lainnya, seperti melalui Indonesia National Single Window (INSW) dalam bentuk SSMQC (Single Submission Quarantine Clearance) dan CQIP (Customs Quarantine Integration Program). Integrasi ini bertujuan untuk mempercepat serta mempermudah proses ekspor dan impor komoditas pertanian dan perkebunan.

Herwintarti mengatakan, setiap negara memiliki persyaratan ekspor yang berbeda, terutama dalam hal ketentuan fitosanitari. Jadi, pemenuhan standar negara tujuan menjadi hal yang wajib dilakukan agar produk dapat diterima dengan baik di pasar internasional.

“Karantina memastikan semua persyaratan ini terpenuhi. Dengan begitu, produk kita dapat bersaing di pasar global tanpa terkendala masalah regulasi atau standar keamanan pangan,” katanya.

Ekspor kakao jadi salah satu komoditas unggulan yang terus didorong untuk menembus pasar dunia. Pemerintah melalui Barantin juga terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan digital dalam proses ekspor.

Selain mempercepat alur logistik, sistem daring ini juga membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan internasional. (*)

Reporter: Arjuna

Update