Jumat, 22 November 2024

Kepri Jalur Emas Penyelundupan Narkoba

Berita Terkait

spot_img

batampos – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang 96 persen laut, masih menjadi jalur sutera penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan market Indonesia. Terutama sabu berkemasan Teh Cina, masuk via Malaysia lalu ke Kepri sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Boat pancung bermesin tempel itu melaju kencang dari Malaysia di pagi buta 21 Maret 2024 lalu. Boat berbahan kayu tak memberi kendor. Mesin tempel di bagian buritan terus meraung sehingga boat melaju sekecang mungkin menuju Batam Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam.


Namun, detak jantung HR, sang kurir yang juga mengendalikan kemudian boat ini mendadak kencang, begitu melihat ada kapal tiba-tiba muncul dan mengejarnya. Ia terus memacu pancungnya sekencang mungkin.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Sidang Tuntutan Mantan Perwira Polda Kepri Digelar Hari Ini

Namun, kecepatan pancung yang ia kendalikan tak sebanding dengan kapal yang mengejarnya. Dengan cepat pancungnya dipepet dan dipaksa menepi ke bibir pantai di Pulau Lontok, Kasu, Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau.

Begitu menepi, petugas dari kapal yang mengejarnya langsung menyergapnya. Ternyata, di kapal itu tim dari Polda Kepri yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander.

HR langsung diborgol dan boatnya digeledah. Ternyata, ada 20 bungkus teh cina yang isinya sabu. Sabu ini rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

”Kami melakukan penyelidikan selama 6 hari dan pada 21 Maret, kami mendapatkan beberapa kapal (pancung) namun ada satu kapal yang dicurigai menyimpan dan memindahkan barang dari kapal kecil, kami lansung menangkap tersangka,” ujar Dony.

Dony menginterogasi langsung HR. Ternyata ia tak sendiri, masih ada satu rekannya yang dalam pengejaran.

”Dari kapal tersangka kita dapati 20 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu, masing-masing satu kilogram. Nilai ekonomis sabu ini hampir Rp 20 miliar,” sebut Dony.

Ia mengakui, dari hasil pemeriksaan HR, sabu tersebut didapat dari Malaysia dan hendak dibawa ke Palembang.

”Jadi Batam hanya jadi tempat transit saja,” ungkap Dony.

Ia berjanji, pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti di situ saja. Pihaknya bakal mengungkap jaringan narkotika lainnya yang berada di wilayah Kepri.

Ia juga menyebut, HR ternyata residivis narkoba. Dia sudah beberapa kali tertangkap dan kini terancam hukuman mati.

Baca Juga: Kasat Narkoba dan Kapolsek Sekupang Berganti

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah juga angkat bicara soal kasus ini. Ia menyebut, sabu tersebut didatangkan dari Malaysia memasuki wilayah perairan Kepri, namun termonitor Ditresnarkoba Polda Kepri.

”Kepri jadi pintu masuk dan tempat transit, maka kami bertindak tegas,” ujar Yan Fitri.

Tak lama berselang, giliran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri yang berhasil mengamankan sabu seberat 25,9 kg berkemasan teh cina dan 40 ribu butir ekstasi dari enam orang tersangka di dua kasus laporan narkotika di Maret 2024.

“Iya. Ada dua laporan narkotika dan kami melakukan pengembangan serta penangkapan tersangka hingga ke Palembang dan Jakarta untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kabid

Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes pol Bubung Pramiadi pada 3 April lalu.
Pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di sebuah hotel di Batam di daerah Lubukbaja dan langsung mengamankan satu tersangka ZF, 45.

Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangannya barang bukti berupa sabu seberat 4,9 kilogram dan Ekstasi sebanyak 40.054 (empat puluh ribu lima puluh empat) butir,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan Ekstasi berasal dari Karimun dan dibawa ke Batam. Tersangka dijanjikan upah Rp 50 juta, namun baru diterima 5 juta untuk operasional tersangka.
Lalu untuk laporan narkotika kedua petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 21 kilogram dengan satu tersangka DD, 26, diamankan di hotel di Batuaji.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu 20 Kilogram dari Malaysia, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

“Tersangka langsung kami amankan dan diperiksa. Dari pengakuannya sabu tersebut bakal dikirim ke kota Palembang dan dipecah lagi menuju Jakarta,” ujarnya.”Dari hasil pemeriksaan juga tersangka diupah Rp 250 juta untuk dibawa ke Palembang namun berhasil kami gagalkan.”

BNNP Kepri langsung menuju Palembang guna control Delivery petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni HN, 50; JL,52; YS, 46. Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengejaran hingga ke Jakarta dan turut mengamankan satu tersangka AM, 26, di Jakarta Barat.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.

Tak hanya itu, terbaru, giliran TNI AL yang berhasil mengungkap penyelundupan 19 kg ”teh” China di jalur sutera Kepri oleh Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (DanLantamal) IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Senin (22/4) pagi.

”Terjadi kejar-kejaran. Tim F1QR melepaskan 5 tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan tekong dan mengkandaskan kapalnya yang membawa PMI ilegal dan sabu,” ujarnya di Mako Lantamal IV Batam, Batuampar.

Tjatur menjelaskan, sabu tersebut diangkut oleh tekong berinsial FD. Sabu disimpan di dalam dua tas ransel dan dikemas di dalam 19 bingkisan teh China warna merah.

”Untuk sabu kita serahkan ke BNN Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

 

***

Dari tiga kasus terbaru itu menunjukkan, bahwa Kepri masih menjadi jalur sutra penyelundupan narkoba ke Indonesia. Bahkan bisa dikatakan menjadi salah satu pintu utama masuknya narkoba dari berbagai negara, khususnya sabu berkedot teh cina yang menggunakan jalur Malaysia-Kepri.

Untuk itu, peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau ini benar-benar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun masyarakat Kepri.

BNNP Kepri terus berupaya menekan peredaran gelap narkotika jalur internasional melalui pengungkapan demi pengungkapan.

”Namun BNN tak bisa sendiri, butuh kolaborasi dengan masyarakat dan teman-teman dari kepolisian, Bea Cukai, TNI, dan lainnya,” ujar Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes polisi Bubung Pramiadi.

Ia menerangkan, secara nasional negara melakukan penegakkan hukum dengan pemberantasan terhadap pelaku, pengedar, produsen. BNNP Kepri dalam upaya melakukan pemberantasan di wilayah perbatasan, memiliki langkah startegi yang berbeda.

”Karena wilayah Kepri 96 persen lautan untuk melakukan pencegahan perlu menggerakkan seluruh aspek, mulai dari pemerintah daerah dan penegak hukum. Kolaborasi sangat penting,” ujarnya, Sabtu (27/4).

Baca Juga: Pasca Penyerangan Terhadap Guru dan Kepala Sekolah, Polisi Pastikan Situasi Sekolah Yos Sudarso Aman Terkendali

Kepri yang berbatasan dengan negara luar seperti Malaysia dan Singapura juga perlu kolaborasi aparatur terkait dua negara itu.

”Kolaboarasi ini telah terbukti efektif, terbukti dari beberapa pengungkapan kasus narkoba selama ini,” jelasnya.

Menurutnya, untuk mengurangi pasokan atau pengiriman ke wilayah Kepri gambarannya sama dengan bisnis.

”Antara pasar dan supply atau permintaan dan penawaran. Maka para pecandu narkoba ini disembuhkan dan yang tidak menggunakan dicegah, supaya pasarnya turun,” ujarnya.
Strategi tidak hanya berbicara tentang penegakkan hukum seperti di Filipina yang dihukum mati, sementara pasar narkoba ini selalu ada dan menjadi peran kami untuk menekan terutama para pecandu pemakai narkoba tersebut.

Mengacu dari pasal 4 UU nomor 35 stategis secara nasional telah diatur dalam UU tersebut dalam penanganan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika).

”Selain narkoba yang ilegal ternyata ada jenis narkoba yang legal contohnya untuk kepentingan medis dan penilitian. Lalu untuk pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan inilah yang disebut politik hukumnya,” ujarnya.

Dari tingkat nasional negara melakukan kegiatan pencegahan terhadap warga Indonesia yang belum terpapar narkoba artinya langkah seperti deteksi dini dilakukan melalui BNN guna melakukan pencegahan.

”Kemudian dari rehabiitasi negara menjamin bagi warga negara yang sudah terlanjur menjadi pecandu, pengguna, pemakai, dengan menyediakan tempat rehabilitasi secara gratis,” tutupnya. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

 

spot_img

Baca Juga

Update