batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang hingga November berhasil mengungkap 63 kasus narkotika. Dari seluruh pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti 114 kg sabu, 4,3 kg ganja, dan 1.852 butri ekstasi.
Barang bukti ini didapatkan dari 102 tersangka. Yakni 97 orang tersangka laki-laki dan 5 orang wanita.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dengan banyaknya pengungkapan kasus narkotika sampai saat ini membuktikan Kepri masih rawan masuk dan beredarnya narkotika.
“Kepri rawan narkotika, terutama sabu, ini kejahatan trans internasional,” ujar Nugroho.
Baca Juga:Â Pengiriman PMI Ilegal Melalui Batam Masih Marak, Cegah Pengiriman dari Tempat Asal
Nugroho menambahkan untuk barang bukti yang diamankan sebaguan sudah dimusnahkan. Sedangkan beberapa tersangka sudah mendapatkan hukuman dari putusan persidangan.
“Kita akan terus menindak bandar-bandar ini. Dan saya imbau para bandar ini untuk segera insaf sebelum kita tindak,” katanya.
Nugroho berjanji akan terus menindak peredaran narkotika di Kota Batam ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bekerjasama memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam. Pasti akan saya tindak tegas,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Tiga Pekan Berlalu, Isteri Muda Pelaku Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Belum Tertangkap
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, untuk narkotika jenis sabu seluruhnya berasal dari Malaysia.
Sedangkan para tersangka didominasi oleh para kurir yang bertugas mengantarkan sabu tersebut ke tempat tujuan.
“Beberapa tersangka bertugas menjemputnya ke laut. Upahnya bervariasi, tergantung tujuan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI