batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bs, oknum kepala SMKN 8 Batam yang dituding melecehkan salah satu staf perempuan pada tanggal 24 Juni lalu.
Disdik Kepri mencopot statusnya sebagai kepala sekolah. “Sudah dinonaktifkan sebagai kepala sekolah. Tapi untuk kepegawaian (PNS) itu tetap wewenang BKD,” ujar Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Cabang Batam Kasdianto.
Baca Juga:Â Diduga Lecehkan Stafnya, Oknum Kepsek SMKN 8 Akan Dinonaktifkan
Langkah ini diambil setelah Disdik menerima, mempelajari dan mempertimbangkan laporan dugaan tindakan asusila yang dilaporkan Komite Sekolah melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Cabang Batam.
“Sesuai arahan pimpinan (Kadisdik Kepri) jabatannya dinonaktifkan. Untuk Kepala SMKN 8 saat ini kami ambil alih sementara. Pelaksana tugas sementara, menunggu arahan pimpinan untuk penggantinya,” ujar Kasdianto.
Bs sendiri hingga, Selasa (23/7) belum memberikan tanggapan dan komentar apapun terkait tudingan aksi pencabulan ini. Dia menghilang begitu saja. Saat didatangi ke sekolah dia sudah tak ada lagi. Nomor ponselnya juga tidak bisa dihubungi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung mengakui adanya laporan tersebut dan penyelesaiannya diserahkan ke Kacabdisdik Kepri di Batam. “Iya Kacabdisdik yang tangani itu, ” ujar Andi.
Humas SMKN 8 Batam Dewi, saat dijumpai di SMKN 8 juga mengakui adanya persoalan tersebut. Namun dia enggan berkomentar banyak karena sudah ditangani Disdik Kepri. Dia hanya menjelaskan bahwa aktifitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal hingga saat ini.
“Ke Dinas aja masalah itu. Saya jawab kalau urusan sekolah sini ya. Aktifitas belajar mengajar tetap berjalan normal, ” kata Dewi. (*)
Reporter: Eusebius Sara