batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah mengirim rekomendasi upah minimum kota (UMK) Batam untuk tahun 2024. Dalam rekomendasi itu, salah satunya usulan UMK Batam versi pemerintah yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam Rafki Rasyid mengatakan pengusaha tetap berpegang pada PP nomor 51 tahun 2023.
Menurutnya kenaikan yang diusulkan pengusaha juga mempertimbangkan iklim investasi, dan memastikan perusahaan sehat.
Baca Juga:Â Ribuan Buruh Batam Bakal Turun ke Jalan Karena Usulan UMK 2024 Tak Dipenuhi, Ini Jumlahnya
“Kita juga harus menjaga bagaimana agar perusahaan ini tetap produktif dan hak buruh juga cukup. Makanya Apindo Batam mendukung aturan penghitungan upah dari pemerintah,” ujarnya.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sudah mengirimkan rekomendasi hasil rapat DPK Batam kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait usulan UMK Batam 2024 mendatang.
“Saya tak berhak menetapkan. Karena kebijakan ada pada Pak Gub,” singkat Rudi.
Baca Juga:Â Ada Kapal Tambahan Pelni dari Batam saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Saat ditanyai mengenai angka rekomendasi upah yang diusulkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ia menyebutkan tidak menentukan angka tersebut. Ia hanya meneruskan hasil rapat DPK.
“Saya hanya tanda tangan hasil rapat. Sudah dikirim yang jelas. Tinggal menunggu keputusan saja. Paling lambat kan 20 November ini. Pak Gub yang berhak buat putusan untuk UMK Batam ini,” terangnya. (*)
Reporter: YULITAVIA