batampos – Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Batam mengamankan gelandangan dan pengemis yang berkeliaran dan meresahkan warga di kawasan Nagoya, Kota Batam.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Leo Putra mengatakan, TRC PMKS Kota Batam mendapatkan informasi tentang pengemis dan anaknya tersebut dari masyarakat. Di lokasi TRC PMKS mendapati pengemis dan anaknya yang masih berusia balita tersebut.
“Begitu kita mendapatkan laporan, kita turun di lokasi,” kata Leo, Rabu (9/8).
Menurutnya, di lokasi Tim TRC PMKS sempat mendapatkan gangguan ditambah pengemis bersama anaknya yang masih kecil. Dengan pendekatan humanis, tim berhasil membawa orang tua dan anak tersebut ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
“Kita bawa ke rumah sakit untuk ditangani masalah kejiwaannya,” kata Leo Putra.
Baca Juga:Â Polisi Telusuri Konsumen Produk Ilegal dari China yang Disita di Batam
Masalah kejiwaan tersebut penting diketahui karena akan menjadi dasar penanganan PMKS selanjutnya.
“Nanti akan kami turunkan tim Peksos (Pekerja Sosial), Peksos ini ada yang Peksos khusus anak, dan ada juga Peksos yang menangani masalah ibunya. Mereka nanti akan melakukan assesman terhadap ibu dan anak tersebut,” tambah Leo Putra.
Ditegaskan Leo Putra, menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) perlu dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan pendekatan humanistik. Tidak bisa langsung main tangkap atau razia begitu saja.
“Gak bisa begitu, karena yang kita hadapi manusia, bukan barang, jadi perlu pendekatan tersendiri. Panjang rangkaian penanganan yang harus dilakukan terhadap masalah PMKS ini. Kita akan melakukan assesman nanti, pencarian solusi selanjutnya, hingga pembinaan berlelanjutan,” kata Leo Putra.
Hingga saat ini sebanyak 26 masalah gelandangan dan pengemis sudah ditangani TRC PMKS ini. Paling banyak itu ialah anak gelandangan, pemulung, ODGJ, anak dengan masalah narkoba, orang terlantar dan fakir miskin.
Baca Juga:Â Siswa SMKN 1 Batam Menjuarai Sumatera Networking Competition
Leo menyebutkan, TRC PMKS Kota Batam terbentuk pada 2022. Dalam penanganan masalah sosial, TRC bekerja dalam dua korodor. Pertama, tim bekerja dengan mekanisme razia atau jangkauan. Kedua melalui sistem rujukan.
“Rujukan seperti melalalui kantor-kantor, dinas-dinas, dari RT dari RW, dari mana-mana termasuk dari media sosial, dirujuk itu maksudnya dirujuk dari orang, atau lembaga, dan di jaman sekarang ini rujukannya dari media sosial,” kata Leo Putra.
Tim TRC PMKS Kota Batam 2023 bekerja 24 jam. Para tim bekerja dengan sistem shif yang saling berganti. Mereka turun untuk melakukan pengecekan di lapangan termasuk menindalanjuti informasi dari masyarakat yang disebut dengan rujukan. (*)
Reporter: RENGGA YULIANDRA