Senin, 26 Januari 2026

Keroyok Tetangga Kos Saat Tidur Gegara Dengar Pengakuan Istri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para pelaku pengeroyokan. f.ist

batampos– Seorang pria berinisial HT (30), warga Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Batam, menjadi korban pengeroyokan brutal di kamar kosnya sendiri usai dituduh mengganggu isteri orang. Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Rabu pagi, 21 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban sedang tertidur di kamarnya di Blok A No.31.

Pelaku utama, MF (23), mendengar pengakuan dari istrinya yang merasa telah diganggu oleh HT, yang tinggal di kamar kos berdekatan. Tak terima, MF mengajak tiga orang temannya; KBP (21), EFL (25), dan P (36), untuk menyambangi kamar korban. Tanpa pikir panjang, mereka mendobrak pintu kamar kos HT.

Begitu masuk, keempat pelaku langsung melancarkan aksi kekerasan. HT dipukul, ditendang dengan sepatu safety, dibanting ke lantai, hingga dipukul menggunakan helm kerja.

BACA JUGA: Ricuh Forum Klarifikasi Pers: Ketua PWI Batam Dikeroyok

Korban mengalami luka-luka serius sebelum akhirnya warga sekitar berhasil melerai. Tak terima dengan tindakan main hakim sendiri itu, HT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin IPTU Anwar Aris langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil diamankan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua baju kerja, sepasang sepatu safety merk Geret, dan sebuah helm berwarna kuning.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. “Silakan tempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Jangan bertindak di luar hukum karena itu bisa berbalik merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Proses hukum terhadap keempat tersangka terus berjalan di bawah penanganan penyidik Polsek Sagulung. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Update