batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre. Kerugian konsumen dalam kasus ini disebutkan Rp 6 miliar, bahkan bisa bertambah.
Dalam kasus ini dua tersangka ayah dan anak yakni Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis yaitu Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur
Sementara korban yakni konsumen totalnya ada 59 dan kerugian tidak menutup kemungkinan lebih dari Rp 6 miliar seperti yang telah dilaporkan oleh dua konsumen sebelumnya.
“Dan kami masih proses untuk konsumen yang lain sudah melapor tapi statusnya laporan pengaduan masyarakat. Saat ini masih fokus terhadap pencarian kedua tersangka ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Batam yang Diduga Tipu Konsumen Ruko Mitra Raya 2 Diduga Kabur ke Singapura
Diketahui harga per ruko itu Rp 2 miliar lebih. Sementara untuk unitnya sudah dibangun seluruhnya 95 persen, akan tetapi hingga saat ini hak para konsumen yang telah memenuhi kewajiban itu tidak terpenuhi oleh pihak PT Jaya Putra Kundur (JPK) sebagai pemilik lahan.
“Jadi konsumen membeli unit ruko dari PT Mitra Raya Sektarindo (pengembang) dan sudah melunasi pembayaran walapun dilakukan secara berangsur dan dilakukan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dimana menyebutkan dalam perjanjian tersebut sertifikat akan diserahkan ke konsumen,” terangnya.
Namun kenyataannya PT Mitra Raya tidak bisa menyerahkan sertifikat kepada konsumen yang sudah melunasi kewajibannya sebab sertifikat itu berdasarkan perjanjian antara PT Mitra Raya dan PT Jaya Putra Kundur (JPK) sebagai pemilik lahan, bahwa yang mengurus sertifikat ialah PT JPK oleh dua orang yang telah ditetapkan tersangka (DPO) tersebut.
“Menurut dari PT JPK sebagai pemilik lahan ada kewajiban dari PT Mitra Raya yang belum selesai untuk pembangunan unit ruko oleh karena itu sertifikat ditahan oleh PT JPK,” sebutnya.
“Semestinya PT JPK menyerahkan ke PT Mitra Raya lalu PT Mitra Raya menyerahkan ke konsumen,” jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha dan PLN Bertemu Bahas Problem Listrik di Batam, Ini Isi Pembicaraannya
Diketahui, dari PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dimintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri.
“Maka kedua orang dari PT JPK tersebut kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Walau kita ada indikasi Informasi yang beredar keberadaan Johanis ada di Singapura dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaannya disana,” ujarnya.(*)
Reporter: Azis Maulana