Minggu, 27 Oktober 2024

Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tengah Dihitung

Berita Terkait

spot_img
RSBP Batam f Iman Wachyudi
RSBP Batam menjadi salah satu rumah sakit rujukan untuk menangani pasien yang terkonfirmasi gagal jantung. Foto: Iman Wachyudi / Batam Pos

batampos – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam ternyata masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi SIMRS BP Batam. Kerugiaan negara tengah dihitung oleh BPKP Kepri.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan masih menunggu hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri. Pihaknya juga telah menyurati BPKP Kepri, agar bisa segera menyelesaikan hasil perhitungan kerugiaan negara.

“Kami masih menunggu hasil kerugiaan negara dari BPKP. Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar,” ujar Aji, kemarin.

Baca Juga: Obat Sirop Termorex Bets Tertentu Ditarik dari Peredaran

Lalu bagaimana dengan penetapan tersangka dugaan korupsi tersebut? Menurut Aji pihaknya belum bisa menetapkan tersangka, selama hasil kerugiaan negara belum keluar. Sebab, nilai kerugiaan negara merupakan salah satu alat bukti yang bisa menguatkan status tersangka.

“Untuk tersangka masih belum, tunggu nilai kerugiaan negara dulu,” terang Aji.

Dijelaskannya, BPKP Kepri merupakan ahli untuk menghitung kerugiaan negara, meski pun pihaknya sudah mendapat gambaran kasar berapa kerugiaaan negara atas dugaann korupsi tersebut. Karena itu, ia berharap tim dari BPKP bisa cepat melakukan audit sehingga nilai kerugian negara segera diketahui.

“Potensi kerugiaan negara memang ada. Cuman kami belum bisa ekspose. Karena masih banyak yang harus didalami lagi. Kalau perbuatan melawan hukumnya (PMH) sudah ada, cuma angka kerugian negaranya masih dalam proses audit di BPKP,” ujarnya.

Baca Juga: Dapat Sabu di Laut, Tiga Nelayan di Batam Dituntut 20 Tahun Penjara

Masih kata Aji, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi, terkait pejabat tinggi di lingkungan RSBP Batam. Penyidik juga telah memeriksa Ketua PPTK dalam pengadan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Untuk saksi, sudah belasan orang. Kami juga memeriksa petinggi di RSBP Batam,” sebut Aji.

Diketahui, 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi SIM-RS menjadi penyidikan. Penyidikan kasus korupsi ini telah memeriksa belasan saksi, termasuk petinggi di RS BP Batam. Dugaan korupsi tahun anggaran 2018-2020 ini diduga telah merugikan negara hampir Rp 2 miliar. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update