Kamis, 29 Januari 2026

Kesaksian Berubah, Jaksa Bakal Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Penggelapan Sabu Satria Nanda Cs

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang Satria Nanda Cs saat berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda bersama sembilan anggota kepolisian dan dua warga sipil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan didampingi hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu ini menghadirkan saksi Alex Candra, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, untuk memberikan kesaksian.

Namun, keterangan Alex justru memunculkan ketidakselarasan serius dibandingkan pernyataan yang pernah diberikannya dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Satria Nanda Cs, Saksi Bongkar Janji Rehabilitasi dan Perbedaan Kronologi Penangkapan

Dalam keterangannya, Alex Candra memaparkan kronologi penangkapan terhadap Efendi, Ade Sahroni, dan Neli Agustin dalam pengungkapan 35 kilogram sabu pada 16 Juni 2024. Ia menyebutkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 00.10 WIB. Padahal, dalam sidang sebelumnya terkait perkara Efendi. Alex mengatakan bahwa penangkapan terjadi pukul 23.45 WIB.

Tidak hanya perbedaan waktu, jumlah personel yang terlibat dalam operasi juga berubah. Sebelumnya, Alex menyebutkan hanya tiga orang dan dirinya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Haryanto yang melakukan penangkapan. Kini, di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa ada 11 anggota yang terlibat.

Perubahan kesaksian ini langsung mendapat sorotan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah. “Mana yang benar, saksi? Apakah keterangan Anda dalam perkara Efendi yang hanya melibatkan tiga orang, atau yang Anda sebutkan sekarang dengan 11 anggota?,” tanya Abdullah dengan nada tegas.

Baca Juga: Sidang Polisi Gelapkan Barang Bukti Sabu Kembali Bergulir di PN Batam, Pakar Hukum Ungkap Penyimpangan Prosedur oleh Satria Nanda Cs

Hakim anggota Dauglas Napitupulu turut mempertanyakan ketidakkonsistenan tersebut. “Saksi, di persidangan sebelumnya Anda menyatakan hanya ada tiga orang yang melakukan penangkapan, kini Anda mengatakan sebelas. Mana yang benar?” tanya Dauglas serius.

Meski terus didesak, Alex bersikukuh bahwa keterangan yang disampaikannya kali ini adalah yang benar. Namun, sikap ini justru memperbesar keraguan terhadap kredibilitasnya sebagai saksi.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, JPU lainnya, Iqram Saputra, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, meminta agar majelis hakim mencatat dugaan adanya pemberian keterangan palsu.

“Mohon dicatat, Yang Mulia, bahwa keterangan saksi dalam perkara Efendi adalah keterangan palsu,” ujar Iqram.

Baca Juga: Saksi dari Propam Polda Kepri Sebut Kasat Satria Nanda Beri Perintah Bersih Bersih

Di luar persidangan, Iqram menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Alex Candra atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

“Fakta persidangan kemarin akan kami jadikan rujukan untuk melaporkan dugaan keterangan palsu kepada penyidik,” ujarnya, Selasa (29/4).

Menurut Iqram, tindakan memberikan keterangan palsu di persidangan adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Alex Candra membantah bahwa dirinya pernah diperiksa secara resmi sebagai saksi dalam perkara Efendi. Ia mengaku hanya hadir melalui Zoom dan disumpah bersama dua rekannya.

“Dalam perkara Efendi, saya tidak diperiksa. Saya hanya hadir lewat Zoom dan disumpah,” katanya.

Sidang ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan narkotika. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para terdakwa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update