Minggu, 18 Januari 2026

Kesempatan Urus Sertifikat Halal, Gratis

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengunjung menikmati aneka jajanan yang dijual para pelaku UMKM di Kawasan Wisata Golden City, Bengkong, beberapa waktu lalu. Ribuan pelaku UMKM sudah mengantongi sertifasi halal. (F. Iman Wachyudi/Batam Pos)

batampos – Pelaku UMKM di Batam yang ingin mengurus sertifikat halal bisa mendaftar secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps di Play Store dan App Store ataupun laman ptsp.halal.go.id. Kuota program Sehati sebanyak satu juta pelaku UMKM melalui skema self declare. Pemerintah memberikan kemudahan dalam program sertifikasi halal gratis (Sehati).

”Pendaftaran bisa secara online, tapi kalau ada masyarakat yang kesulitan mengurus secara online bisa dibantu Kemenag dengan membawa berkas seperti NPWP, KTP dan NIB ke Kemenag Batam,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, Minggu (14/1).

Ia menyebutkan, sertifikasi halal UMKM ini masih didominasi oleh sertifikat halal self declare. Sisanya, sertifikat halal reguler.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua skema sertifikasi halal disiapkan pemerintah. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang di-pastikan kehalalannya dan dinilai sederhana.

”Lebih dari 90 persen sertifikasi halal itu dengan skema self declare. Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan pendamping proses produk halal,” ujarnya.

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

”Kalau semua bahannya di luar berbahan daging, itu jalur self declare dan biayanya gratis. Tapi usaha seperti catering, rumah makan atau restoran itu masuk jalur reguler,” kata Zulkarnain.

Dalam pengurusan sertifikat halal self declare, pelaku UMKM tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara itu, sertifikat halal skema reguler, pelaku UMKM dikenakan biaya Rp 300 ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350.000 sehingga biaya yang keluarkan pelaku UMK melalui skema reguler ialah Rp 650.000.

”Hal ini sesuai Keputusan Kepala BPJPH No 141/2021. Biaya ini, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH sebesar Rp 350.000,” sebut Zulkarnain.

Sementara itu, pelaku UMKM yang mengajukan sertifikat halal skema self declare bisa memilih lembaga pendamping PPH yang terdaftar di Badan Penye­lenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Di antarnya seperti Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi, ataupun Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum di Indonesia.

Lebih dari 6.000-an pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Batam telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
(*)

Reporter : Rengga Yuliandra

Update