Senin, 18 November 2024

Keseringan Nonton Film Porno, Guru di Seibeduk Sodomi Anak Muridnya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan

batampos – Seorang oknum guru agama pria di Seibeduk mencabuli anak muridnya berulang kali sejak bulan Februari lalu. Oknum guru tersebut berinisial Hd, 25, dan korbannya murid laki-laki yang baru berusia 13 tahun.

Hd sempat kabur ke kampung halamannya di Pulau Jawa. Namun berkat koordinasi yang baik dengan kepolisian Gresik, Hd akhirnya dibekuk 18 Juli lalu.

Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syarial menjelaskan, pencabulan anak dibawa umur ini terkuak pada 11 Juni lalu ketika korban mengadu kepada ibunya. Pelaku adalah guru korban di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kelurahan Mangsang, Seibeduk. Pencabulan terjadi di pondok atau asrama sekolah tersebut.

Baca Juga: Di Persidangan, Oknum PNS Pemko Batam Bantah Cabuli 3 Putranya

“Terakhir, pelaku sodomi korban pada tanggal 11 Juni lalu. Tengah malam pelaku menyelinap ke kamar korban dan menggauli korban,” ujar Benny.

Pencabulan yang sudah berulang kali ini membuat korban tertekan sehingga mengadu ke ibunya yang datang menjenguknya. Mulanya sang ibu hanya menuntut agar pelaku di sekolah tersebut tidak boleh mengajar lagi. Permintaan ibu ini dituruti pihak sekolah sehingga memberi peluang ke pelaku untuk kabur ke kampungnya di Gresik, Jawa Timur.

“Setelah itu baru berita ini menyebar ke keluarga besar korban sehingga keluarga besar mendesak ibu korban untuk melapor ke Polsek Seibeduk,” kata Benny.

Baca Juga: Ini Modus WN Nigeria yang Menipu Warga Batam hingga Rugi Rp 496 Juta

Saat polisi menerima laporan, ternyata pelaku sudah pulang ke kampung halamannya sehingga butuh waktu untuk menangkapnya kembali.

Kepada wartawan, pelaku mengakui perbuatannya itu. Dia bahkan sudah tidak ingat lagi berapa kali menggauli korban dengan cara sodomi. Itu dia lakukan karena terpengaruh dengan film porno yang sering ditontonnya melalui ponsel.

“Saya tak tahan karena film porno. Dia (korban) ini paling dekat sama saya makanya saya pake dia. Sudah sering. Awalnya di Februari lalu,” kata Hd.

Atas perbuatannya Hd dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update