
batampos– Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pelaku diketahui bernama Heru Nur Syahputra alias HS (32), mantan karyawan cafe tersebut yang sebelumnya bekerja sebagai koki. HS ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, Senin (27/10) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini berawal pada Jumat (24/10) sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, pelapor Muhammad Fachurohman Marsetyoadi (30), karyawan Cafe Kobie, mendapat kabar dari rekannya bernama Eriski bahwa cafe tempat mereka bekerja dibobol pencuri.
Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati dua orang pria tengah beraksi di dalam cafe. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang hilang, di antaranya satu unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), satu unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT. Makmur Kuliner Batam selaku pemilik Cafe Kobie mengalami kerugian sekitar Rp9,9 juta. Manajemen kemudian memberi kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/245/X/2025/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada HS yang diketahui merupakan mantan karyawan cafe itu. Dari rekaman CCTV, ia terlihat terlibat langsung dalam aksi pembobolan.
“Pelaku HS kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku beraksi bersama rekannya bernama Rudi, yang kini berstatus DPO,” ujar IPDA Riyanto, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Selasa (28/10).
Dari pengakuannya, HS-lah yang mengajak Rudi untuk melakukan pencurian. Ia memberi tahu lokasi kunci cafe dan memantau situasi sekitar, sementara Rudi masuk ke dalam dan mengambil barang-barang milik korban.
BACA JUGA:Â
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu kotak handphone Redmi A3 warna Midnight Black, dan satu kotak tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan kejadian serupa.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah hukum Sekupang dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas Kompol Hippal. (*)
Reporter: Rengga



