Minggu, 18 Januari 2026

Keterangan Bunga Dibutuhkan Untuk Mengungkap Motif Pembunuhan Mantan Direktur RSUD

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bunga Lestari Pulungan saat di Mapolsek Batuaji, Kamis (30/11). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Bunga, istri muda Yuda pelaku pembunuhan sadis terhadap TRH, 60 mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan sudah diamankan ke Mapolsek Batuaji. Bunga yang diboyong buru sergap Polsek dari Padang Lawas langsung diperiksa secara intensif.

Pemeriksaan Bunga ini guna melengkapi berkas penyelidikan kasus pembunuhan tersebut. Yuda pelaku utama yang sudah duluan ditangkap mengatakan Bunga ikut mengangkat jenazah korban dari ruangan tamu ke tempat tidur.

Bunga juga mengambil air dalam ember agar digunakan Yuda untuk membenamkan kepala korban sebelum korban dibakar. Penyidik ingin menyesuaikan pengakuan Yuda ini dengan keterangan dari Bunga sendiri.

Baca Juga: Bunga Tiba di Batam, Ini Peran Istri Muda Ahmad Yuda dalam Pembunuhan Mantan Direktur RSUD

Bunga adalah istri muda Yuda. Bunga sudah sebulan di Batam sebelum TRH dihabisi. Informasi yang didapat Yuda berencana menikahi Bunga secara resmi melalui KUA sehingga kuat dugaan motif kasus pembunuhan ini untuk menguasai harta korban. Yuda dan Bunga bersekongkol mengambil harta korban kemudian menikah secara resmi.

Penyidik Polsek Batuaji tak menampik dugaan ini. Sebab, Yuda sendiri yang sudah dua pekan menjalani pemeriksaan terkesan belum jujur dengan motif yang sesungguhnya. Pengakuannya berubah-ubah sehingga penyidik masih mengorek keterangan yang pasti dan menyesuaikan dengan barang bukti yang ada.

“Belum bisa rekonstruksi karena memang belum sinkron. Masih banyak kejanggalan dengan pengakuannya. Masih terus kita dalami termasuk dengan keterangan Bunga ini,” sumber penyidik di Polsek Batuaji.

Baca Juga: 50 Persen Kendaraan di Batam Abai Uji KIR, Banyak Tak Layak Beroperasi

Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal juga menuturkan hal yang sama. Pengakuan Yuda belum bisa dipegang karena masih banyak kejanggalan yang ditemukan. Pengakuannya tidak sinkron dengan hasil olah TKP ataupun barang bukti yang ada. Butuh penyelidikan yang intens lagi untuk menyimpulkan motif yang sesungguhnya.

“Bunga sudah ditangkap dan kita coba cocokan semua pengakuan dan barang bukti yang ada,” kata Benny.

Untuk kasus pembunuhan wanita 60 tahun ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka. Tersangka utama adalah Yuda. Yuda adalah suami kedua korban. Terakhir dia klaim membunuh TRH karena permintaan uang Rp 50 miliar tidak di penuhi.

Tersangka lainnya adalah Bunga yang barusan ditangkap di Padang Lawas. Bunga terlibat karena ikut melihat dan mengangkat jenazah korban serta mengambil air yang digunakan Yuda untuk membenamkan kepala korban sebelum jenazah korban di bakar. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

Update