batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam kembali menunda sidang dugaan pembobolan rekening nasabah BRI sebesar Rp 12,5 miliar, Kamis (18/4). Alasan penundaan masih sama, ahli yang akan memberi keterangan berhalangan hadir.
Penundaan sidang keterangan ahli ini merupakan ketiga kalinya. Pada Selasa (16/4) lalu sidang juga ditunda karena ahli tidak datang.
Majelis hakim yang diketuai Yuanne menjadwalkan kembali sidang keterangan ahli pada Senin (22/4). Sidang keterangan ahli diperkirakan berlangsung secara online karena ahli tidak bisa hadir di Batam.
“Sidang ditunda pada Senin (22/4), agenda masih keterangan ahli,” sebut Yuanne.
Baca Juga:Â Pengerjaan Proyek Fisik di Batam Dimulai Pekan Depan, Ini Titik Jalan yang Diperbaiki
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan Lisman membenarkan adanya penundaan sidang. Majelis hakim menunda sidang hingga Senin karena saksi ahli dari JPU kembali tak hadir.
“Saksi ahli kembali tak datang, jadi sidang ditunda,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Furqon, Harry, dan Khairul didakwa karena telah membobol rekening nasabah BRI Rp 12,5 miliar.
Namun dipersidangan saksi ahli tim investigasi BRI pusat, Andri di persidangan dugaan pembobolan uang nasabah BRI Rp 12,68 miliar oleh tiga mantan karyawan BRI di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/3) lalu menguak fakta baru. Sebab, keseluruhan uang nasabah Rp 12,68 miliar itu tak mengalir ke rekening ke 3 terdakwa, yakni Furqon, Harry dan Khairul.
Baca Juga:Â Dicabuli Ayah Kandung Setiap Malam, Remaja 13 Tahun Dirudapaksa Pacar
Ternyata aliran dana paling besar masuk ke Harry Rp 2,3 miliar, kemudian Furqon Rp 450 juta dan Khairul Rp 100 juta, yang ditotal Rp 2,9 miliar. Artinya masih ada Rp 9,7 miliar yang tidak tahu keberadaanya.
Dipersidangan saksi Andri menyebutkan, dua dari terdakwa telah mengembalikan kerugian 100 persen atas pembobolan rekening BRI nasabah melalui internet banking Brimo. Yakni Furqon Rp 450 juta dan Khairul Rp 100 juta. Sedangkan terdakwa Harry mengembalikan dalam bentuk emas yang tidak diketahui saksi. (*)
Reporter: Yashinta