batampos – Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, pengenaan pajak terhadap alat berat ini nantinya akan membuat pekerjaan yang menggunakan alat berat akan mengalami kenaikan. Pasalnya, pemilik alat berat sudah pasti akan meneruskan beban pajak pengenaan alat berat kepada harga sewa penggunaan alat berat tersebut.
“Ya sudah pasti dampaknya kepada sewa alat berat,” ujar Rafki kepada Batam Pos, Selasa (5/9).
Rafki menilai, rencana ini benar-benar harus dikaji dulu dengan sebaik-baiknya. Para pelaku usaha, pihak terkait, dan stakeholders harus dimintai masukan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Artinya harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha alat berat, ” pungkasnya.
Baca Juga:Â Kenaikan Pass Pelabuhan di Batam, Banyak yang Kaget dan Protes
Anton salah seorang kontraktor berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini. Pasalnya, jika alat berat dikenakan pajak tentu bakalan berimbas kepada harga sewa itu sendiri. Selain itu ia meminta pemerintah juga mendetailkan jenis alat berat mana saja yang akan terdampak pengenaan pajak.
“Harus dijelaskan, karena ini tentu berdampak kepada harga itu sendiri. Kalau bisa dikaji lagi lah,” harapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kepri bakal menjadikan alat berat sebagai objek pajak tahun 2024 mendatang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diki Wijaya mengatakan, bahwa sekarang ini pihaknya telah mendata jumlah alat berat di Provinsi Kepri. Proses pendataan dilakukan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten/Kota di Kepri.
“Sekarang ini masih mendata kendaraan alat beratnya. Jadi nanti baru dihitung dan ditetepkan begitu alat berat itu masuk dalam objek pajaknya,” ujar Diky, Senin (4/9).
Menurutnya, sejauh ini dari proses pendataan yang dilakukan dari masing-masing UPT sudah mendata sekitar 250 unit alat berat. Jumlah alat berat tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring laporan masuk dari masing-masing UPT.
Baca Juga:Â Antisipasi Perampokan Nasabah Bank, Warga Batam Bisa Minta Pengawalan Polisi
Disinggung mengenai perhitungan pajak alat berat itu sendiri, Diky menjawab berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 tarif maksimal 0,2 persen dikali dengan harga nilai jual alat berat. Sebelum ditentukan besaran tarif, pihaknya juga mendata keberadaan dan kepemilikan atau pengusaan alat beratnya untuk tentukan objek dan subjek pajak.
“Menghitung nilai jual alat beratnya sehingga baru bisa diketahui potensi PAB-nya,” ungkap Diky.
Diky menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah melakukan pendataan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) alat berat. Sehingga ketika ini sudah ditetapkan, akan memudahkan pendataan besaran pajak yang dikenakakan terhadap alat berat tersebut.
“Hari ini kita sudah penataan NJKP. Ada beberapa kriteria nantinya alat berat di industri dan luar industri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra