batampos-Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho angkat bicara terkait buruknya sistem pelayanan air di Kota Batam. Menurutnya, Badan Pengusahaa (BP) Batam dibawah kendali Muhammad Rudi, gagal menuntaskan persoalan air di Batam.
“Air adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat yang penyediaannya menjadi tanggungjawab negara atau pemerintah.
Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Kondisi ini menggambarkan sistem pelayanan air bersih di Batam sangat buruk,” ujar Widiastadi Nugroho, kemarin di Batam.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, sejak lepasnya pengelolaan air dari PT. Adya Tirta Batam. Kemudian beralih ke PT. Moya Indonesia, kualitas pelayanan air di Batam terus menurun. Dikatakannya, Kota Batam adalah merupakan kota metropolis, seharusnya persoalan ini menjadi atensi serius yang harus dituntaskan.
“Sudah berjalan berapa lama, namun tak juga selesai. Ini menujukan kegagalan BP Batam dalam memenuhi tanggungjawabnya kepada masyarakat Batam,” tegasnya.
Iik juga membandingkan sistem pengelolaan air di Batam dimasa ATB tidak terjadi keluhan masyarakat yang berkepanjangan. Bahkan tingkat kebocoran pipa juga sangat kecil. Namun ketika dikelola oleh PT Moya Indonesia, keluhan masyarakat terjadi terus menerus.
“Selain itu, tingkat kebocoran pipa kerap terjadi. Sehingga menjadi dalih untuk menutupi buruknya pelayanan air di Batam,” cetusnya.
Sebabkan Kerugian Bagi Masyarakat, BP Batam Bisa Digugat
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa warga perumahan Sumberindo, Kelurahan Tanjunguncang. Warga perumahan tersebut meninggal, karena harus bergadang untuk menunggu air mengalir yang tidak pasti kapan jadwalnya.
ia mengecam atas abainya tanggungjawab BP Batam dalam menyelesaikan persoalan air di Batam. Apalagi dengan sistem distribusi bergilir. Menurutnya, dengan sumber daya dan infrastruktur yang diwariskan ATB, seharusnya pelayanan bisa berjalan dengan baik.
“Peristiwa-peristiwa yang terjadi terkait pelayanan air di Batam adalah indikasi buruknya kiner BP Batam,” tegas Widiastadi Nugroho.
Dikatakannya, masyarakat sebagai pelanggaran berhak memperoleh kenyamanan, kealnanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi air minum. Kemudian masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan pendistribusian air minum dan pelayanan jasa air minum yang sesual dengan tarif pelayanan serta jaminan atas pelayanan air minum. Namun dengan apa yang terjadi di Batam sekarang, masyarakat tidak mendapatkan hak-haknya dengan baik.
“Ini adalah satu bentuk kerugian, sehingga masyarakat bisa menuntut ganti rugi ke BP Batam dan PT Moya Indonesia sebagai konsorsium,” jelasnya.
Masih kata Iik, masyarakat sebagai konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada BP Batam sebagai pihak yang bertanggungjawab. Karena masyarakat telah dirugikan dengan buruknya pelayanan air bersih yang diberikan BP Batam bersama konsorsiumnya, PT, Moya Indonesia.
Ditambahkannya, negara (pemerintah,red) berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
“Ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selain itu juga ada berkaitan dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa konsumen,” tutupnya.(*)
reporter: jailani