Kamis, 16 Januari 2025

Ketua MUI Batam: Uang Yang Dihasilkan dari Judi Hukumnya Haram

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, Kyai Haji Lukman Rifai memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba.

“Sudah semestinya semua pihak menjalankan instruksi ini di semua wilayah dan daerah,” ujarnya.


Ia menjelaskan instruksi tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa negara melarang praktek perjudian dalam bentuk apapun.

“Maka semua pihak wajib tunduk dan menegakkan hukum dan perundang-undangan tentang hal tersebut yang berlaku di negeri ini,” katanya.

Menurut Lukman, sesuai dengan fatwa MUI tanggal 3 Oktober 2007 bahwa segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram.

“Dengan demikian sebagai konsekuensinya bagi umat islam uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak, hukumnya tetap haram,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update