
Perusahaan Memenuhi Kriteria Wajib Sertifikasi Halal
PENDUDUK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020, berjumlah 2.064.564 jiwa, dengan kepadatan 252 jiwa/ km2. Kemudian 58 persen penduduknya, atau 1.197.447 orang berada di Batam. Dari 2 jutaan penduduk tadi, menurut agama yang dianut, pemeluk Islam sebanyak 78,29 persen. Satu jumlah yang sangat banyak. Mayoritas. Muslimin dan muslimat ini adalah aset dan harus dijaga. Termasuk menjaga ke-halal-an makanannya. Islam melarang umatnya memakan segala macam darah, daging-daging haram, dan semua binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah SWT. Ini tentu tidak mudah dilakukan di tengah masyarakat Kepri yang heterogen Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dan hidup di era global. Ditambah produk makanan banyak di-impor yang ke-halal-annya harus dicek dan dipertanyakan.
BACA JUGA: Ns Didi Yunaspi MKep, Wakil Rektor IKMB Batam
Khairuddin Nasution SE sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat Obatan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri mempunyai tanggungjawab moral dan mendapat amanah dari negara dan MUI untuk terus menanamkan keteguhan dan kepedulian umat Islam terkait produk halal. Konsep ini harus terus digemakan agar tidak kabur, terganggu dan hilang dalam jiwa dan pandangan umat Islam.
BACA JUGA: Drs Buralimar MSi, Mantan Birokrat Bergabung di PDI-P Kepri
Terkait hal ini, pengusaha, pelaku usaha juga diimbau mengikuti Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau Sertifikasi Produk Halal (SPH). Ini bukan pekerjaan ringan. Rintangan dan tantangannya kompleks. Kepada redaktur Batam Pos, Suprizal Tanjung di Batuampar Kamis (16/3/2023), Khairuddin memaparkan upaya tim ulet dan andal LPPOM MUI Kepri menguatkan pemikiran harus memakan produk halal kepada muslimin/ muslimat dan memproduksi produk halal kepada pelaku usaha dan pengusaha di Kepri.
BACA JUGA: Putra Caesar Odang BBA SE, Ketua PC PPM Kota Batam
Bagaimana sejarah LPPOM MUI ini?
Pembentukan LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari pemerintah/ negara agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI.
BACA JUGA: Sirajudin Nur, Wakil Ketua Komisi IV DRPD Kepri
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/ audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
BACA JUGA: Ahmad Arifin SSos, Direktur PT Avava Duta Indonesia
Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia antara lain Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Universitas Djuanda, UIN, Univeristas Wahid Hasyim Semarang, serta Universitas Muslimin Indonesia Makassar.
Sedangkan kerja sama dengan lembaga telah terjalin dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry). Khusus dengan Badan POM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman label halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia.
Kini, LPPOM MUI menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya di Indonesia serta semakin menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan UAE 2055:2 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.
Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 45 lembaga dari 26 negara.
Supaya tak hilang dari sejarah. Siapa saja Direktur LPPOM MUI Kepri ini?
Pertanyaan bagus ini. Pertama Pak dr Thamrin Azis dari tahun 1997-2000; Pak Kudri Syam 2000- 2005; Pak Waskito 2005-2009; Pak Hanif (alm) 2009-2014; Pak Karim Ahmad (alm) 2014-2019. Saya sebagai Pjs LPPOM MUI Kepri 2017-2019 menggantikan Pak Karim Ahmad yang menjadi Ketua MUI Kepri menggantikan alm KH Azhari Abbas. Saya defenitif sebagai Direktur LPPOM MUI Kepri mulai tahun 2022.
Apa tugas dari LPPOM MUI?
LPPOM MUI merupakan lembaga yang didirikan MUI untuk menjalankan tugas MUI dalam menjaga ketentranaman umat melalui mengkonsumsi makanan, obat dan kosmetika yang jelas kehalalannya. Orang yang mengonsumsi makanan yang halal akan mendapat rida Allah SWT. Allah menghalalkan jenis makanan tertentu pasti ada hikmah dan manfaatnya. Dengan mengkonsumsi makanan yang halal, ada beberapa manfaat yang kita peroleh, antara lain: Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman halal.
LPPOM MUI bergerak di bidang apa?
Pasca Undang Undang Jaminan Produk Halal No.33 tahun 2014, LPPOM MUI berperan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang kegiatannya adalah melakukan pemeriksaan implementasi SJPH di perusahaan atau pelaku usaha. Selain itu, LPPOM MUI juga memiliki laboratorium. Laboratorium LPPOM MUI merupakan salah satu pionir Laboratorium Halal yang terfokus pada aspek kehalalan produk di Indonesia dan terakreditasi sesuai dengan SNI ISO / IEC 17025: 2017.
Produk apa saja yang harus ikut sertifikasi halal?
Ini penting. Dimana produk yang harus ada sertifikat halal tahun 2024 pertama adalah produk makanan dan minuman. Produk yang harus sertifikat halal tahun 2024 kedua adalah bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Produk yang harus sertifikat halal tahun 2024 ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.
Tujuan pelaksanaan SJPH dan labelisasi halal pada suatu produk?
Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk tidak halal. Sertifikat halal merupakan hak konsumen muslim yang harus mendapat perlindungan dari negara. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang Hak-hak Konsumen.
Terkait konsumsi produk halal?
Lembaga konsultan Dinar Standard memperkirakan konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2025 mencapai 281,6 miliar dolar AS atau Rp 4.033 triliun (kurs Rp 14.300 per dolar AS). Konsumsi produk halal diperkirakan tumbuh rata-rata 14,96 persen per tahun dalam lima tahun sejak 2020 hingga 2025. Lembaga ini mencatat, konsumsi produk halal Indonesia pada 2020 mencapai 184 miliar dolar AS. Produk halal ini meliputi makanan, fesyen, farmasi, kosmetik, media dan pariwisata. Mayoritas konsumsi dari komponen tersebut terkontraksi saat dihantam pandemi pada tahun 2020, tetapi diperkirakan pada rentang 2020-2025 semuanya akan tumbuh positif, terutama pada sektor pariwisata. Umat Islam menyumbang peningkatan perekonomian negara dan dunia. Sistem di dunia usaha harus berterima berterimakasih kepada muslimin. Salah satu caranya dengan memperhatikan produk halal untuk umat Islam.
Pelaku usaha atau pengusaha mana saja yang wajib ikut SJPH atau SPH?
Semua perusahaan atau pelaku usaha yang produknya memenuhi kriteria wajib bersertifikat halal sesuai aturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Upaya LPPOM MUI agar pelaku usaha atau UMKM mau untuk ikut SPH?
Kita tawarkan kepada pelaku usaha atau pengusaha besar seperti rumah makan, restoran di hotel untuk mengutus seseorang misalnya koki, cheft (juru masak, red) mengikuti SPH. Sedangkan produk makanan yang diproduksi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), pelatihan diikuti pelaku UMKM, sehingga bisa menerapkan standar berproduksi secara halal di tepat usahanya.
Kalau koki, cheft berhenti dan keluar dari rumah makan, restoran hotel apa serfikat halal itu masih berlaku di tempat usaha itu?
Otomatis tempat usaha itu tidak memiliki lagi orang yang tahu masalah halal. Internal Auditor namanya. Sertifikat halal hanya untuk orang yang mengikuti pelatihan. Dia lah yang penanggungjawab masalah proses halal di tempat usaha. Sedangkan perusahaan yang mengutus karyawan tadi akan mendapat Ketetapan Halal. Nah, begitu cheft (internal auditor, red) tadi berhenti, tempat usaha makanan itu wajib mengirim lagi koki atau cheft-nya lagi untuk mengikuti SPH.
Apa sertifikat halal ini ada masa berlakunya?
Benar. Setiap empat tahun sekali, sertifikat itu harus diperbaharui lagi.
Syarat untuk pengurusan sertifikat halal apa saja?
- NIB Berbasis Resiko.
- Formulir Pendaftaran.
- Surat Permohonan.
- Manual SJPH.
- Diagram Alir Proses.
- Daftar Produk.
- Daftar Bahan.
- Matriks Bahan vs Produk.
- Dokumen Penyelai Halal + KTP Penyelia + Daftar Riwayat Hidup Penyelia.
- KTP Pemilik.
- Sertifikat Halal Lama (Jika Ada).
Bagaimana prosedur sertifikasi halal?
Sertifikasi halal melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. BPJPH melaksanakan pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.
MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI. Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.
Penjelasan singkat mengenai kriteria SJH ada dalam buku HAS 23000. HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan SJH. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang dapat dipesan ke LPPOM MUI. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan lembaga pelatihan SJH yang kompeten.
Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke BPJPH. Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang disyaratkan BPJPH. Selanjutnya, perusahaan memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk.
Mengapa harus ada sertifikat halal bertaraf internasional?
Sertifikat halal produk sudah menjadi kebutuhan di setiap rantai pasok produk halal. Populasi muslim yang kini mencapai 1,8 miliar, mendorong peningkatan dan penguatan ekonomi Islam. Konsumsi muslim terhadap produk halal sendiri diproyeksikan mencapai 2,4 triliun dolar AS di tahun 2024.
LPPOM MUI memiliki jaringan yang luas dengan lebih dari 20.000 mitra yang tersebar di 65 negara dunia. LPPOM MUI juga telah bekerjasama dengan lebih dari 40 lembaga sertifikasi halal dunia. Jaringan yang luas ini memperkuat kredibilitas sertifikat yang kami terbitkan. Kredibilitas yang juga didukung dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional untuk penerapan ISO 17065 dan Standar UAE.S 2055-2.
Untuk Batam dan Kepri?
Sama saja. Tingkat internasional, nasional, Kepri atau Batam, masalah halal adalah hal umum bagi umat Islam. Jangan sampai kita mengonsumsi makanan tidak halal. Apalagi sekarang ini kita dalam bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Berapa lama pelatihan SJPH ini?
Tidak lama. Pelatihan bisa dua sampai hari.
Upaya LPPOM meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pengusaha ikut Pelatihan SJPH?
Pembinaan sadar halal bagi konsumen adalah langkah penting untuk meningkatkan jumlah produk yang bersertifikat halal. Karenanya, LPPOM MUI Kepri siap bersinergi dalam peningkatan sadar halal. Salah satunya kita menggelar acara Pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Konsumen di Batam, Senin (26/8/2019). Forum diskusi tentang sadar halal bagi konsumen di Kepri ini diikuti 75 peserta, terdiri dari pimpinan majelis taklim dan wartawan. Di situ diulas tentang titik kritis halal pada produk pangan yang berasal dari bahan hewan. Jika pangan berasal dari hewan, maka harus berasal dari hewan halal dan proses penyembelihannya harus sesuai dengan syariat Islam.
Konsumen harus memahami apa yang mereka makan, terutama tentang kepastian atau jaminan halalnya. Mereka harus memahami tentang asal bahan makanan, juga mengerti tentang zat-zat lain yang ditambahkan pada makanan tersebut.
Jika makanan diproduksi secara mikrobial, maka harus jelas media yang digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya. Bahannya berasal dari bahan yang halal dan proses pembuatannya juga menggunakan fasilitas yang bebas dari unsur yang diharamkan.
Untuk bahan yang berasal dari tanaman, pada dasarnya adalah halal. Namun, bila diproses dengan menambahkan bahan yang tidak halal, maka akan menjadi tidak halal. Konsumen harus mengetahui tentang istilah-istilah yang tertera pada komposisi makanan.
Jangan sampai bahan yang tidak halal malah dikira halal. Dalam hal ini, membeli produk yang sudah berlabel halal tentu menjadi solusinya. Cerdas memilih produk halal, itu harus dimiliki konsumen.
Majelis taklim merupakan sarana komunikasi dan edukasi yang efektif bagi masyarakat. Terutama majelis taklim yang anggotanya ibu-ibu rumah tangga.
Masyarakat harus cerdas dalam memilih makanan halal. Pilihlah produk yang mencantumkan kandungan komposisi bahannya dan pastikan ada berlabel halal pada kemasan. Pastikan konsumen tidak sungkan untuk bertanya kepada penjual jika butuh kejelasan informasi tentang produk yang akan dibeli.
Juga diingatkan kepada peserta agar giat melakukan edukasi sadar halal di lingkungan sendiri. Jika konsumen cerdas dalam memilih produk yang akan dibeli, tentunya itu akan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melakukan sertfifikasi halal.
Bagi umat Islam, memilih makanan halal tentunya menjadi suatu kewajiban. Makanan halal tidak hanya berpengaruh kepada kehidupan secara lahiriah saja tetapi juga batiniah. Makanan halal akan berpengaruh baik kepada pola perilaku dan kecederungan manusia.
Konsumen harus lebih aktif mencari informasi tentang kehalalan suatu produk. Hal ini akan mendorong produsen lebih termotivasi melakukan sertifikasi halal.
Dari tahun 1997 sampai sekarang berapa sertifikat halal sudah dikeluarkan?
Sekitar 4.000. Jumlah ini akan lebih banyak lagi bila pengusaha mempunyai kepedulian mengurus dan mendapatkan sertifikat halal. Dan akan semakin banyak lagi bila masyarakat, umat Islam masuk dan makan ke restoran dan hotel yang sudah memiliki sertifikat halal saja.
Ada himbauan?
Dengan adanya UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal menjadi wajib. Sebagai warganegara yang baik, tentunya pelaku usaha harus mengikuti aturan tersebut. Kemudia, kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk halal juga semakin meningkat, sehingga hanya produk yang bersertifikat halal yang akan dipilih oleh konsumen.
Benarkah kini LPPOM bukan lagi subjek tunggal mengeluarkan sertifikat halal?
Ya. Dulu LPOM MUI satu-satunya lembaga yang menangani proses sertifikat halal. Mulai dari register sampai mengeluarkan sertifikat. Kini perusahaan atau pelaku usaha melakukan registernya di BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kemudian BPJPH akan menerbitkan STTD, menugaskan ke LPH mana yang akan mengaudit perusahaan. Pilihan LPH Ini atas permintaan perusahaan.
Setelah itu, ada sidang Fatwa oleh MUI Kepri tentang layak atau tidak perusahaan mendapatkan Surat Ketetapan Halal (SKH). Surat ini kemudian dikirim lagi ke BPJPH agar dikeluarkan sertifikat halal.
Berapa lama prosesnya?
Dulu dua minggu sudah bisa dapat sertifikat. Kini agak lama. Tapi SKH itu tetap keluar.
Ada himbauan khusus Ramadan ini?
Mari kita jaga kekhusukan dan kemurnian ibadah puasa Ramadan 1444 hijriah kita ini dengan memakan produk halal, diproses dengan cara halal dan lainnya. Umat Islam kita imbau untuk tidak datang, masuk ke rumah makan, restoran yang tidak mempunyai logo halal dan sertifikat halal. Makanlah produk halal dan diproses secara halal. (*)
Biografi
Nama: Khairuddin Nasution SE
Lahir: Siajam, Sei Balai, Batubara, Sumatera Utara, 11 Oktober 1970.
Jabatan
Pjs LPPOM MUI Kepri. 2017-2019.
Direktur LPPOM MUI Kepri. 2022 sampai sekarang.
Reporter: Suprizal Tanjung



