Sabtu, 23 November 2024

KIA Vietnam Curi Ikan di Wilayah di Kepri Saat Cuaca Buruk, Nakhoda Dibekali Senpi Rakitan

Berita Terkait

spot_img
KIA Vietnam dan kru yang ditangkap pada Minggu (26/11).

batampos – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) kembali menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara.

Kapal yang ditangkap yakni KG 932 berkapasitas 120 GT. Selain kapal, polisi turut mengamankan 1 orang nahkoda dan 20 ABK. Kemudian barang bukti 1 ton ikan, jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, serta senjata api (senpi) rakitan dengan enam amunisi.


Kasubdit Patroliair Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Dadan, mengatakan KIA Vietnam ini ditangkap pada Minggu (26/11). Penangkapan berawal dari laporan intelijen dan Command Center Baharkam Polri.

“Dari laporan itu, kita lakukan pengejaran. Dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan kapal asing ini,” ujar Dadan di Pelabuhan Macobar, Batu Ampar, Sabtu (2/12).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kembali Batalkan Putusan Bersalah Warga Batam Atas Kasus Perjudian

Dari pemeriksaan, kapal ini tidak dilengkapi dokumen yang sah, seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api rakitan dari tangan nakhoda bernama Nguyen Hoang Giau.

“Nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi saat penangkapan tidak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin karena melihat persenjataan yang dibawa oleh anggota lebih banyak,” kata Dadan.

Dadan menambahkan kapal ini melakukan pencurian ikan dengan modus pada saat cuaca buruk. Dimana saat ini, Kepri tengah memasuki musim angin Utara.

“Mereka beranggapan kapal patroli Indonesia tak akan melakukan patroli saat cuaca buruk. Dan agar tidak terdeteksi petugas, mereka mematikan AIS,” ungkap Dadan.

Baca Juga: Polisi Patroli di Kawasan Batamcentre, 37 Pemotor Ditindak

Dari pengakuan nahkoda, meeeka sudah melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia selama 10 tahun dengan kerugian negara mencapai Rp 264 miliar. Ikan-ikan curian tersebut dibawa ke Vietnam untuk dijual.

“Untuk kepemilikan senjata api dan pelurunya masih kita dalami, dan penanganan perkara perikanan dilimpahkan ke PSDKP Batam,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update