batampos – Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah mengatakan, untuk pengiriman barang bantuan bencana ke luar Batam harus dilengkapi izin dari BP Batam dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Bisa lewat asal ada rekomendasi dari BP Batam dan Dinas Perdagangan yang menyatakan kalo itu asal Batam dan dari BNPB,” ujar Rizki.
Baca Juga: Truk Pembawa Bantuan Bencana Tertahan Sepekan di Punggur
Rizki menjelaskan, pengiriman barang bantuan bencana tersebut sudah kerap dilakukan. Dari pengiriman itu beberapa pengiriman barang memang tidak diizinkan keluar Batam.
“Itu yang jadi pegangan kalo diperiksa. Jadi ini bukan yang pertama, sudah rutin,” katanya.
Menurut Rizki, bagi organisasi maupun pengirim barang bantuan bencana yang tidak diberikan izin, pihaknya menganjurkan untuk menyelesaikan pengurusan izin tersebut.
“Tadi sudah ada pertemuan di kantor, udah diasistensi, dan sudah diarahkan apa aja yang harus dilengkapi. Termasuk surat dari kantor pajak terkait bebas pajaknya,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI