batampos– DS, 30, seorang perempuan asal Tembilahan, termakan janji bahwa kehidupannya akan membaik setelah bekerja di Singapura. Kepada DS, pencari pekerja yang akan bekerja di luar negeri dijanjikan sebagai pengasuh anak di Singapura, dengan penghasilan di atas Rp 5 juta per bulan. Yergiur akan gaji yang ditawarkan, DS pun akhirnya berangkat.
Namun nyatanya, DS menjadi korban perdagangan manusia. Selama di Singapura, DS mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya. DS pun hanya bertahan 1 bulan di Singapura dan kembali ke Indonesia.
Saat ditemui di kawasan Batam Center, niat DS untuk bekerja di luar negeri berawal dari percakapannya dengan seorang wanita yang bekerja di Singapura, Nur. Percakapan itu dilakukuan melalui media sosial Tiktok.
“Awalnya saya mau ke Malaysia. Kemudian Nur ini suruh saya ke Singapura aja karena di sana lebih enak kerjanya dan lebih jelas (bekerja secara legal),” ujarnya.
Dari obrolan DS bersama Nur di Tiktok itu berlanjut ke percakapan telepon. Nur kemudian merekomendasikan seorang agen penyalur tenaga kerja kepada DS. Mereka menyebut penyalur tenaga kerja itu dengan sebutan Mom Era.
Tidak menunggu lama, DS menguhubungi Mom Era dan ia ditelpon salah satu agency yang ada di Batam. Ketika itu, penjelasan agency tersebut, apabila ia ingin bekerja di Singapura ia akan menjadi pengasuh anak (baby sitter). Padahal, keinginannya mencari rezeki di Singapura ialah sebagai penjaga orang tua.
Setelah DS Sepakat untuk menjadi baby sitter di Singapura, bulan Oktober 2022 lalu, DS melakukan pendaftaran sebagai calon PMI. Selanjutnya, di bulan Desember 2022, ia melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Setelah saya nunggu dan di bulan Januari 2023, Mom Era telfon saya dan mengatakan ada job, tapi bukan jaga 2 anak, namun 5 anak yang akan di jaga. Dan posisi saya saat itu masih di kampung,” ujarnya yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya Norayanti Simaremare.
Di tanggal 26 Januari 2023, dengan harapan bisa merubah nasib keluarganya, DS berangkat ke Singapura melalui Kota Batam. Dalam perjalanan, tiket travel maupun kapal untuk ke Batam menggunakan uang pribadinya, pihak penyalur hanya berjanji akan mengganti uang DS setelah sampai Batam untuk biaya keberangkatannya.
“Ongkos saya ke Batam dari kampung biaya sendiri, mereka janji akan mengganti, tapi sampai saat ini, ongkos tiket travel saya juga tidak diganti, tapi ya sudahlah, saya ikhlas aja,” jelasnya.
“Saya tiba di Batam dan menandatangani surat perjanjian yang salah satunya ialah akan di kontrak selama 2 tahun, ketika sudah habis masa kontrak boleh pulang, selain itu juga, kita tidak boleh lari, kalau lari akan di cari. Dan tugas saya sebenarnya hanya jaga anak saja, tidak ada bersih-bersih rumah, tapi kenyataannya, semuanya saya yang ngerjain, termasuk jaga 5 orang anak,” lanjutnya.
Setelah beberapa hari di Batam, DS pun melakukan training di PT Allqurrny Bagas Pratama Batam. Tanggal 4 Februari 2023, ia pun berangkat ke Singapura dengan diantar salah satu sopir agen penyalur itu ke pelabuhan internasional Batam Center.
“Tiba di Singapura saya di jemput langsung sama majikan. Dan di hari pertama saya langsung disuruh kerja,” ucapnya.
Betapa kagetnya DS, bayangannya kerja di negeri orang tidak seindah mimpinya. ia mendapatkan majikan yang tidak memiliki perasaan, setiap hari DS selalu dimarahi dan bahkan hak nya saja seperti makan terabaikan, terkadang seharian DS tidak diberikan makan oleh majikannya.
Tidak sampai di situ saja, selain menjaga 5 orang anak majikannya, pekerjaan rumah pun ia kerjakan. Dan ini di luar dari perjanjiannya sebelum diberangkatkan ke negeri singa.
“Saya kerja tidak sesuai dengan perjanjian, majikan saya suka marah-marah, dan bahkan terkadang seharian saya tidak makan. Saking laparnya, saya pernah mencicipi makanan anak majikan, dan saya pun di marahi, karena majikan saya liat CCTV, “ujarnya.
Tidak tahan dengan perlakuan majikannya, DS pun mengadu ke Mom Era. Namun, bukannya pembelaan yang ia dapatkan, ia malah kena marah oleh Mom Era. Nasib yang dialaminya juga bertambah karena tidak mendapatkan uang offday dari majikannya selama sebulan bekerja.
BACA JUGA:Tiga Penyalur PMI Ilegal di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara
“Dalam perjanjian, gaji saya 508 Dollar Singapura. Uang offday yang seharusnya menjadi hak saya sebesar 22 dollar singapura itupun tidak dibayarkan sama majikan,” ungkapnya.
“Saya sudah tak tahan lagi, saya minta pulang ke Batam. Selama saya minta pulang, mereka memperlambatnya, dan akhirnya saya di telfon atas nama Ririn menyuruh saya langsung balek ke Batam tanpa diberikan apapun,” sambungnya.
Norayanti Simaremare Kuasa Hukum DS patut menduga agency yang mengirim kliennya perusahaan ilegal untuk pengiriman PMI ke Singapura. Berdasarkan aturan perundang-undangan, ketika agency legal harus memiliki rekanan agency di negara tujuan. (*)
reporter: egi