batampos – Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam yang dikelola oleh konsorsium dari dua perusahaan, PT Air Batam Hilir dan PT Air Batam Hulu melakukan pengurangan secara besar-besaran.
Corporate Communication (Corcom) SPAM Batam, Ginda Alamsyah mengatakan, perseroan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. Melainkan melakukan pengakhiran perjanjian kerja antara perseroan dengan karyawan yang telah habis masa kerjanya.
“Jadi bahasanya bukan PHK. Tapi pengakhiran perjanjian kerja yang memang sudah habis masa kerjanya,” ujarnya, Rabu (1/2).
Baca Juga:Â Karyawan SPAM Batam Akan Laporkan PHK Sepihak ke Disnaker
Ia melanjutkan, berkaitan dengan pengakhiran perjanjian kerja tersebut, perseroan telah mempersiapkan beberapa langkah solusi.
Pertama, perseroan melakukan pemetaan ke seluruh karyawan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian untuk membuat suatu keputusan.
“Dan bagi karyawan yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan, maka perjanjian kerja antara perseroan dengan karyawan tersebut tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi karyawan yang tidak diperlanjang kontraknya, perseroan akan mengakhiri masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Â Pemko Minta Gubernur Bantu Tangani Kerusakan Jalan di Batam
Dengan memberikan memberikan kompensasi sesuai dengan perhitungan masa kontrak yang terbayarkan.
Atau menawarkan kesempatan bekerja pada afiliasi Perseroan, sepanjang karyawan tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang dibutuhkan, serta bersedia bekerja ditempatkan diluar kota Batam.
“Dengan maksud dan tujuan supaya karyawan tersebut tidak kehilangan pekerjaan,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah