
batampos – Komisi I DPRD Batam turun langsung ke lokasi sengketa lahan di Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Selasa (5/8). Kunjungan tersebut dilakukan untuk merespon kisruh penutupan akses jalan oleh pihak perusahaan yang dianggap sepihak dan mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya warga Suku Laut dari pulau-pulau terdekat.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan peta lokasi (PL) yang dimiliki, jalan yang dipersoalkan berada di luar batas lahan PT BIN. “Jalan itu berada di luar PL. Sesuai peta yang kami terima dari BP Batam, akses ini merupakan jalan umum,” tegasnya di hadapan masyarakat dan perwakilan instansi terkait.
Mustofa menambahkan, penutupan akses jalan oleh perusahaan dinilai sebagai tindakan keliru dan berpotensi masuk ranah pidana. “Jalan ini dibangun menggunakan APBD, jadi tidak boleh ditutup atau dikuasai secara sepihak oleh perusahaan. Polsek sudah membuka kembali dan kami pastikan tidak akan boleh ditutup lagi,” ujarnya.
Komisi I juga menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut. “Kami sudah undang secara resmi, tapi mereka tidak hadir. Tindakan penutupan yang mereka lakukan jelas-jelas keliru,” tambah Mustofa.
Baca Juga: Pemko Batam Tanggapi Serius Keresahan Warga soal Harga Bahan Pokok
Perusahaan diwakili oleh Hasan yang hadir belakangan dan menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada manajemen perusahaan.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan, yang hadir mewakili Kapolsek AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan bahwa sebelumnya memang ada penutupan sepihak oleh perusahaan. “Kita sudah buka kembali akses tersebut, dan dengan adanya hearing hari ini bersama DPRD, BP Batam dan Satpol PP, diharapkan tidak ada lagi masalah serupa ke depan,” kata Andi.
Perwakilan tokoh masyarakat Suku Laut, Jamali, berharap masalah ini menjadi yang terakhir. “Kami sangat berharap ke depan tidak ada lagi penutupan jalan atau pelantar. Ini satu-satunya akses kami dari pulau-pulau seperti Pulau Gara, Lingka, Bertan, dan lainnya ke Kota Batam,” ujarnya.
Komisi I juga memastikan bahwa koordinasi untuk penetapan titik koordinat pembangunan pelantar rakyat akan segera dilakukan agar tidak lagi terjadi pembongkaran berkali-kali. “Pelantar rakyat akan dibangun permanen, bukan sementara. Kita minta suku laut silakan gotong royong, tapi proyek ini nanti tetap melalui proses penganggaran APBD,” kata Mustofa.
Sesuai hasil pertemuan, pembangunan pelantar akan segera dikoordinasikan dalam minggu ini dan dituangkan dalam notulen resmi. BP Batam juga diminta mendampingi agar tidak terjadi tumpang tindih data dan klaim lahan di kemudian hari.
Baca Juga: Tumbuh 7,14 Persen, Ekonomi Kepri Perkasa se-Sumatera
Tumbur Hutasoit, anggota dewan lainnya menegaskan DPRD Kota Batam berkomitmen untuk menjaga hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan seperti Suku Laut. Dengan jalan dan pelantar sebagai akses utama mereka, maka harus dijamin keberadaannya secara hukum dan fisik.
“Intinya persoalan sudah clear. Perusahaan tidak boleh lagi menutup akses jalan dan jalur aktivitas masyarakat Suku Laut. Ini wilayah publik, dan hak masyarakat harus dijaga,” tutup Tumbur. (*)
Reporter: Eusebius Sara



