batampos – Sebanyak empat ton ikan impor dari Malaysia dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di kota Batam untuk dikonsumsi. Ikan ini hasil penindakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terhadap gudang PT SLA beberapa waktu lalu.
PT SLA melanggar aturan karena mendatangkan ikan dari Malaysia secara ilegal. Ada kerugian negara atas aktifitas ilegal ini sehingga perusahaan ini dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.552.500.
Baca Juga: Curi Ikan di Perairan Natuna, Kapal dan Nelayan Vietnam Dibekuk KKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan ikan hasil sitaan dari gudang PT SLA ini masih layak dikonsumsi dan sesuai dengan aturan yang ada dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Penyerahan ikan hasil sitaan dilaksanakan di pangkalan PSDKP Batam, Rabu (21/8).
“Ini sudah melalui pembahasan bersama dan memang layak dikonsumsi, makanya hari ini kita bagikan kepada masyarakat secara cuma-cuma. Total Ada empat ton ikan campuran, ” ujar Pung Nugroho.
Penindakan terhadap badan usaha atau pelaku yang mengimpikan ikan tanpa melalui prosedur ini juga sebagai bentuk komitmen KKP dalam menjaga stabilitas harga ikan lokal di kota Batam.
“Harganya relatif lebih murah dan berdampak pada nelayan lokal yang tentunya akan kalah bersaing dengan ikan impor ini. Kita sita, kita bagikan ke masyarakat secara cuma-cuma, ” jelasnya.
Ikan hasil pengawasan yang diserahkan kepada masyarakat ini diharapkan membantu untuk pemenuhan gizi di masyarakat, dimana ikan merupakan sumber protein yang tinggi.
“Melalui bantuan ikan ini juga akan meningkatkan konsumsi ikan nasional, solusi pangan, mengatasi dan menangkal kekurangan gizi dan tengkes (stunting), sejalan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha menjelaskan ikan tersebut diserahkan kepada 97 kepala keluarga dan 45 Panti asuhan di Kota Batam.
“Ikan tersebut dijamin mutunya dan layak konsumsi. Harapan kami masyarakat menjadi informan bagi kami. Apabila ada aktifitas ilegal segera melaporkan ke pangkalan PSDKP Batam,” ujar Turman. (*)
Reporter: Eusebius Sara