Minggu, 22 September 2024

KKP Batam Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terkait

spot_img
polsek kkp
Ilustrasi: Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menggagalkan pengiriman anak di bawah umur yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Kepolisian Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam kembali mengagalkan upaya pengiriman pekeja migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam.

Penggagalan ini terjadi pada Sabtu (18/3) lalu, dan mengamankan Bhu, seorang pria yang terduga sebagai tersangka. Calon PMI yang akan dikirimkan dan turut diamankan sebagai korban ada dua orang pria asal Surabaya.



Kapolsek KKP Iptu Jaya Putra Tarigan menjelaskan, penggagalan upaya pengiriman PMI non prosedural ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya rencana keberangkatan dua korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay. Dua korban dijemput oleh Bhu di Bandaran Hang Nadim dan langsung dibawa ke Pelabuhan Harbourbay.

Baca Juga: Polsek Nongsa Tangkap Pengurus PMI Ilegal, Korbannya Membayar Rp 12 Juta

“Dua korban ini baru tiba dari Jakarta. Dijemput terduga pelaku ini di bandara dan langsung Harbourbay. Mereka kita amankan saat terduga pelaku memberikan tiket kapal feri tujuan Johor Baru, Malaysia,” ujar Kapolsek.

Dari tangan terduga pelaku dan dua korban tadi, polisi mengamankan barang bukti berupa; dua paspor, dan KTP milik kedua korban, dua lembar pas pelabuhan penumpang, dua lembar tiket dan boarding pass dan satu unit mobil Toyota Raize yang digunakan terduga pelaku untuk menjemput kedua korban.

“Satu orangnya diminta biaya sebesar Rp 4 juta. Jadi total kerugian korban Rp 8 juta, ” sebut Iptu Jaya.

Baca Juga: Pelni Tambah Armada untuk Rute Batam-Belawan dan Sebaliknya

Atas penangkapan ini, Polsek KKP telah melakukan koordinasi dengan BP2MI serta mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke JPU.

Atas penangkapan kasus ini, Kapolsek tidak henti untuk menghimbau WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya visa bekerja di negara tujuan serta melengkapi dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

“Jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu dan iming-iming gaji besar dengan pekerjaan yang bagus, ” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Begini Suasana di Kampung Aceh Pasca Digerebek Tim Gabungan

Iptu Tarigan juga meminta kepada masyarakat segera melapor jika mencurigai adanya keberangkatan pekerja migran secara non prosedural (ilegal). Peran aktif masyarakat diharapkan dalam mencegah pemberangkatan calon TKI secara ilegal ini.

“Pekerja luar negeri harus melalui prosedur yang benar, yaitu berangkat dengan memakai visa kerja. Jangan mudah percaya dengan iming gaji tinggi tanpa minta kualifikasi, ” tambah Iptu Jaya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update