Kamis, 14 November 2024

KKP Hentikan Proyek Reklamasi Laut di Jembatan II Barelang

Berita Terkait

spot_img
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin turun langsung menghentikan aktivitas proyek reklamasi di jembatan II Barelang Batam. F.Istimewa

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara dua proyek reklamasi laut di Batam, yang berada di Jembatan II Barelang, Setokok, Jumat (3/2). Proyek reklamasi ini dihentikan lantaran tidak memiliki izin dokumen reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Iya aktifitas ini tidak memiliki izin reklamasi. Hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya melalui humas KKP, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga: Jalan Rusak Semakin Bertambah, Warga Batam Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi pemerintah untuk investigasi lebih lanjut.

Adin menerangkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.

Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT. BSSTEC seluas 30 ribu meter persegi, sedangkan PT. MPP seluas 53.623 meter persegi.

Baca Juga: Knalpot Brong dan Geng Motor Bikin Resah Warga Bengkong

Pada kasus PT. BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus PT. MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi.

Pengakuan dari pihak perusahaan, pondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

“Namun, hasil pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan,”ujarnya.

Baca Juga: Musim Hujan, Harga Sayuran di Batam Naik 100-300 Persen

Petugas di lapangan mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL.

Lebih lanjut Adin mengungkapkan bahwa langkah tegas KKP dalam menghentikan proyek ini sementara, merupakan wujud keseriusan KKP dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update