Jumat, 11 Oktober 2024

KKP Kembali Gagalkan Penyelundupan BBL Bernilai Belasan Miliar di Perairan Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20241010 141936 scaled
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menunjukkan Benih Bening Lobster (BBL) saat gelar siaran pers di pangkalan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Kamis (10/10). Foto: Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali gagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri di perairan Batam, Rabu (9/10) malam. BBL ini hasil jarahan liar di perairan Indonesia dan akan diseberangkan ke negara tetangga.

BBL yang dikemas dalam 49 boks ini diamankan petugas dan Armada kapal Pengawasan KKP dari dalam kapal boat di perairan Pulau Bulan.

“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas kami di lapangan. Kita sergap saat mereka hendak pindah BBL selundupan ini ke speed yang lebih kencang lagi, ” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat gelar siaran pers di pangkalan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Kamis (10/10).

Dalam siaran pers yang juga dihadiri Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono ini, Ipunk juga menjelaskan bahwa nilai BBL yang diamankan ini cukup fantastis mencapai Rp 13 miliar.

“Besar nilainya, makanya ini akan terus kita awasi semaksimal mungkin. Harus berhenti aktivitas penyeludupan BBL ini, ” kata Ipunk.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam amanahnya juga menegaskan hal yang sama. KKP akan terus bekerja maksimal untuk mengawasi dan menjaga ekosistem laut di Tanah Air. “Akan terus kita perangi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut. Ini demi anak cucu kita kedepannya, ” ujarnya.

Dalam arahannya Menteri juga meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut.

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 328.208.750.000 atau 2.465.993 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Batam, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 418.208.750.000. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update