Jumat, 22 November 2024

KKP Sosialiasi Pemenuhan Perizinan Usaha

Berita Terkait

spot_img

 

 


batampos – Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan laksanakan sosialisasi pemenuhan perizinan berusaha pembudidayaan ikan dan udang vaname kepada pelaku usaha di kota Batam. Sosialisasi ini digelar di kantor pangkalan PSDKP Batam, Jumat (12/5/2023) dan disampikan oleh oleh Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin.

Kepada pelaku usaha pembudidayaan perikanan dan udang, Adin menyampaikan dua poin penting terkait usaha budidaya perikanan terutama udang Vaname.

Poin pertama perizianan budidaya perikanan itu wewenang Pemko Batam dalam hal ini Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Batam. Izin budidaya ini dikeluarkan oleh PTSP jika lingkungan RT/RW di lokasi usaha sudah masuk kategori tata ruang untuk pembudidayaan. Jika tidak maka izin tidak akan keluar.

“Poin pertama ini penting bapak ibu. Masih banyak RT/RW yang tata ruangnya belum masuk untuk usaha budidaya ikan. Kita beri waktu lima tahun dan sekarang sudah berjalan tiga tahun, sisa dua tahun lagi sampai 2026 untuk merubah fungsi tata ruang RT/RW untuk pembudidayaan. Kalau itu tak ada tentu tak bisa urus izin,” ujar Adin.

Poin kedua yakni dari kaca mata KKP. Yang mana untuk pembudidayaan perikanan ini, KKP mempunyai peran yang penting untuk melakukan pengawasan teknis pelaksanaan budidaya perikanan agar tidak berdampak dengan lingkungan ataupun merusak ekologi.

“Ada 17 item yang harus dipenuhi pengusaha budidaya ikan (udang vaname) agar pembudidayaan perikanan berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak dengan lingkungan. Salah satunya adalah instalasi Ipal. Nah itu yang kita temukan pelanggaran di lakukan oleh PT Trisula Tjacra Buana (TTB) di Sembulang, beberapa hari yang lalu,”

KKP ditegaskan Adin cukup komitmen dengan menjaga ekologi lingkup ruang laut atau wilayah perairan. Melalui sosialisasi ini diharapkan semua pelaku usaha pembudidayaan perikanan untuk memenuhi semua proses perizinan yang ada mulai dari tingkat RT/RW, Pemerintah Daerah hingga tingkat Kementerian. Ini tidak lain untuk kejayaan dan kelestarian lingkungan perairan.

“Intinya ekologi tetap jadi panglima untuk menopang perekonomian masyarakat. Ekonomi tidak boleh merusak ekologi,” ujar Adin. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update