batampos – Penindakan terhadap pelaku pelanggaran penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia juga berlaku untuk nelayan lokal. Sepanjang tahun ini Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menindak 100 kapal ikan nelayan lokal melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan ini.
Kepala Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pelanggaran kapal nelayan lokal ini umumnya terjadi di titik letak wilayah atau teritorial izin penangkapan ikan.
“Bukan nelayan asing saja yang bermasalah. Nelayan lokal juga banyak yang kita tindak. Umumnya karena masalah wilayah tangkapan. Jadi gini, izin penangkapan ikan yang dikeluarkan itu ada penentuan titik lokasi penangkapan nya. Ibarat Bus yang ada trayeknya. Kalau keluar dari trayek nya kan melanggar itu. Ini yang kita tertibkan biar penangkapan ikan itu sesuai aturan dan perizinan yang ada, ” ujar Pung Nugroho, belum lama ini di Batam.
Baca Juga:Â Sepanjang 2024, KKP Tindak 16 Kapal Ikan Asing, Hasil Penindakan Diperdayakan untuk Nelayan
Selain itu, aturan alat tangkap dan kelestarian ekosistem laut juga harus dipatuhi para nelayan. Jika penangkapan ikan ini menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak ekosistem laut tentunya akan ditindak.
“Aturan ini tidak lain untuk menjaga ekosistem laut kita. KKP kita meletakkan ekologi sebagai panglima dan ini akan yang kita awasi dan tindak selama ini. Tidak melarang nelayan lokal menangkap ikan, cuma pahami aturan dan perizinan yang ada,” tutur pria yang akrab disapa Ipunk ini.
Penindakan terhadap nelayan lokal ini bukan untuk melarang atau membatasi aktivitas melaut mereka tapi untuk penegakan aturan agar dalam memanfaatkan sumber daya kekayaan laut tetap melalui prosedur yang ada dan tidak merusak ekologi.
“KKP sangat mendukung nelayan lokal. Menghibahkan kapal ikan asing yang kita tangkap ke nelayan itu salah satu dukungan ke nelayan juga. Tapi karena ekologi adalah panglima maka perlu diatur dalam penangkapan ikan ataupun pemanfaatan ekosistem laut biar tak rusak dan tetap terjaga hingga anak cucu kita nanti, ” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku, pelanggaran kapal atau nelayan lokal ini dikenai sanksi administrasi. Untuk kapal Ikan Asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia ada 16 unit yang ditindak KKP sepanjang tahun ini. Tujuh kasus diantaranya ditangkap di wilayah perairan Kepri.
“Ancaman dari nelayan asing masih banyak. Itu karena ekologi laut mereka sudah rusak. Ada 16 kapal ikan asing yang kita tindak sepanjang tahun ini dan ini menunjukan wilayah perairan kita masih diincar karena kekayaan ekosistem di dalamnya. Ini perlu kita jaga bersama agar anak cucu kita nanti juga bisa menikmati nya, ” kata Ipunk.
Didi, perwakilan nelayan Natuna sebelumnya menjelaskan, ada pelanggaran nelayan lokal yang terjadi selama ini juga karena masifnya aktifitas pencurian ikan oleh nelayan asing. Wilayah tangkap mereka ramai digarap nelayan asing dengan alat tangkap dan armada kapal yang besar sehingga menyulitkan mereka mendapatkan tangkapan yang bagus. Banyak yang mencoba mencari titik lain sehingga melanggar batas wilayah tangkap mereka.
“Masih banyak pak, Nelayan Asing yang masuk. Sampai susah kami mau nangkap ikan. Belum lagi dihadang oleh Marine Malaysia saat kami melaut ke wilayah Natuna timur. Mohon patroli Pengawasan ditingkatkan lagi, ” ujar Didi. (*)
Reporter: Eusebius Sara