batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus melaksanakan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk menjaga kesehatan laut.
Salah satunya dilaksanakan melalui langkah penindakan pelanggaran di wilayah pengawasan Kepulauan Riau, terutama di wilayah Batam.
Beberapa tindakan yang dilakukan KKP yakni penutupan lokasi atau penyegelan wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi di daerah Teluk Tering karena tidak memiliki perizinan dasar PKKPRL serta tidak memiliki izin reklamasi.
Baca Juga:Â PPDB SMP Negeri Dimulai dari Jalur Afirmasi, Disusul Jalur Zonasi, Jangan Salah Daftar Ya!
Kemudian, penanganan wilayah pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar. “KKP telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan pengambilan gambar, sampel air laut dan padatan untuk langkah lanjutan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam liris kepada Batam Pos, Kamis (8/6).
Selain itu, KKP juga melakukan penyegelan komoditas perikanan impor 20 ton di PT. D di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuampar karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan.
“KKP melakukan penghentian sementara penjualan ikan salem impor dan akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga:Â Ingat Anak, Terdakwa Korupsi Pegadaian Batam Memohon Keringanan Hukuman
KKP juga memfasilitasi peralihan perizinan terhadap 4 kapal ikan izin daerah (30 GT) yang
beroperasi di atas 12 mil laut. KKP menyediakan gerai perizinan untuk mempermudah proses peralihan izin tersebut.
Langkah tegas akan terus dilakukan oleh KKP sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsipprinsip ekonomi biru, dengan menjadikan ekologi sebagai panglima dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. (*)