
batampos – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya mencatat tren peningkatan peserta nonaktif yang signifikan sepanjang 2024. Hingga Juli lalu, tercatat 76 ribu peserta di Batam berhenti menjadi peserta aktif, sebagian besar karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi ini berdampak langsung pada tingginya permintaan layanan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Setiap hari kami melayani rata-rata 250 orang, atau sekitar 5.000 layanan per bulan. Itu belum termasuk antrean online,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad.
Ia menjelaskan, fenomena lonjakan klaim JHT bukan hanya terjadi di Batam, melainkan merata di seluruh Indonesia. Untuk mengatasinya, pihaknya telah melakukan percepatan layanan melalui berbagai inovasi digital.
“Masyarakat bisa mengakses layanan tanpa kontak fisik, seperti lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kanal online, atau melalui Lapak Asik,” ujarnya.
Khusus untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp15 juta, proses klaim dapat langsung dilakukan melalui aplikasi JMO, tanpa perlu datang ke kantor. Namun, banyak masyarakat yang tetap memilih datang langsung.
“Mindset masyarakat masih ingin bertemu langsung. Mereka merasa lebih nyaman dengan layanan offline, meskipun sebenarnya kanal online lebih cepat dan efisien,” katanya.
Untuk menjawab kebutuhan itu, pihaknya juga menyiapkan layanan onsite dan menambah kanal pelayanan, termasuk rencana membuka unit layanan tambahan di Mal Pelayanan Publik (PTSP) Batam.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya juga memiliki program Basamo (BPJS Batam Nagoya Sosialisasi JMO) yang menyasar kelompok masyarakat agar lebih memahami manfaat layanan digital.
Tingginya angka PHK juga membuat pihaknya aktif menjemput bola untuk pelayanan klaim kolektif.
“HRD perusahaan bisa proaktif kirimkan data pekerja yang diberhentikan. Kami akan bantu proses klaim JHT-nya secara kolektif, termasuk untuk peserta JKP yang jumlahnya hampir 2.000 orang,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perhatian khusus pada peserta JP yang mengajukan klaim berkala. Pelayanan JP kini dapat dilakukan secara daring, termasuk melalui email resmi dari perusahaan.
“Semua layanan bisa kami fasilitasi. Masyarakat tinggal pilih kanal yang sesuai. Yang penting, hak-hak peserta tetap kami jaga dan prioritaskan,” ujarnya. (*)



