Sabtu, 23 November 2024

KLHK Sediakan 148 Ribu Hektar Hutan di Kepri untuk Digarap

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Hutan produksi dan bakau di Relang. Foto: Istimewa

batampos – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyediakan 148 ribu hektar hutan di Kepri untuk digarap dan dapat diakses oleh masyarakat. Hutan yang  tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pariwisata, pengembang biakan madu, pengolahan air atau hal lainnya yang tidak merusak hutan.

“Semuanya dapat digunakan sebagai perhutanan sosial,” kata Direktur Kemitraan Lingkungan PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) KLHK, Jo Kumala Dewi dalam kegiatan sosialisasi pedoman pengembangan kemitraan lingkungan dan CSR alam perhutanan sosial, di Hotel Beverly, Rabu (2/11/2022).


Se-Indonesia ada sebanyak 14 juta hektar hutan dapat diakses melalui jalur Perhutanan Sosial. Namun, di Kepri hanya sebanyak 148 ribu hektar saja.

Baca Juga: Mobil Ludes Terbakar saat Isi BBM di SPBU Mukakuning, Ini Videonya

“Akses untuk perhutanan sosial ini selama 35 tahun,” kata Jo.

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dan permohonan dikirimkan ke KLHK, Jakarta. Jo mengatakan bahwa izin diberikan bukan atas tanah, tapi hanya akses saja.

“Kebijakan ini demi memberikan ruang bagi masyarakat kecil memanfaatkan hutan,” ujar Jo.

Kebijakan ini juga dipercaya sebagai solusi atas konflik atas hutan di Indonesia. Jo mengatakan, di Kepri sudah beberapa kawasan hutan yang diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Siapkan Lamaran, 32 Perusahaan Butuh 1.880 Pekerja di Job Fair Batam 2022

Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera, PSKL KLHK, Apri Dwi Sumarah, mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no P.09 tahun 2021 serta PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

“Jika digunakan hutan konservasi, maka skema yang digunakan kemitraan konservasi. Apabila hutan lindung, skema digunakan kemitraan kehutanan. Begitu juga dengan hutan produksi,” ujarnya.

Ia mengatakan perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan.

Kebijakan ini memberikan dampak atas perbaikan proses bisnis hutan sosial, akses masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro, peningkatan kapasitas manajemen masyarakat, pengembangan ekonomi, sentra produksi hasil hutan, penurunan konflik dan kelestarian hutan.

Baca Juga: Proyek Peningkatan Jalan di Batuaji dan Sagulung Diharapkan Rampung Akhir Tahun

“Ke depan tentunya diharapkan terbangunnya pusat ekonomi domestik dan pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan. Tujuannya menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan,” ungkap Apri.

Di Kepri saat ini ada 29 kelompok yang mengajukan akses atas perhutanan sosial dan di Batam baru ada 7 kelompok yang mengajukan untuk hak akses ini, tersebar di Sekupang dan Batuaji.

Salah satu lokasi perhutanan sosial yang digunakan untuk kegiatan pariwisata yakni Puncak Beliung di Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Sosialisasi ini mengundang perwakilan dari pemerintah daerah, perusahaan, dan media.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update