
batampos- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas di Perairan Lembu, Bulang, Sabtu (8/7). Rencananya, barang ilegal ini dibawa ke Tembilahan, Riau.
Humas Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie mengatakan penegahan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas mencurigai kapal kayu KM TSS.
“Dari pemeriksaan, kapal ini mengangkut tas dan sepatu bekas yang dimuat di dalam karung,” ujar Ricky.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Bea Cukai Batam Terkait Tudingan Penggelapan Barang Lelangan
Ricky menjelaskan selain menangkap kapal, pihaknya juga mengamankan para ABK kapal dan nahkoda.
“Untuk jumlah barang masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Ricky menambahkan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang. Penyelidikan tersebut dengan meminta keterangan para ABK dan nahkoda.
“Untuk pemilik barangnya masih dalam proses pemeriksaan,” tutupnya. (*)
reporter: yopi



