batampos – Penggunaan knalpot brong di Batam tak ada habisnya. Padahal, Jajaran Polresta Barelang setiap malam akhir pekan selalu menindak puluhan hingga seratusan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan pemberantasan knalpot brong hanya bisa dilakukan pihaknya di jalanan. Hal ini sesuai UU nomor 22 tahun 2009 terkait angkutan lalu lintas jalan.
“Cara tindak yang kami lakukan, apabila knalpot itu pada motor yang digunakan di jalan raya,” ujarnya di Mapolda Kepri, Selasa (22/10) siang.
Baca Juga: Pipa Minyak Shell di Singapura Bocor, KSOP Batam Kerahkan Empat Kapal Patroli Pantau Kebocoran
Ia menjelaskan knalpot brong tersebut memang diperuntukkan khusus bagi kendaraan yang digunakan di lintasan sirkuit. Oleh sebab itu, pihaknya tidak mempunyai dasar hukum untuk menindak knalpot tersebut di toko.
“Atas dasar apa kita menindak (di toko), itu bukan bidang kami lagi. Kita juga belum tau (knalpot di toko), apakah nantinya knalpot itu digunakan di jalan atau sirkuit,” katanya.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir, polisi sudah menindak seribuan knalpot brong. Selain menilang pengendaranya, polisi juga menyita knalpot tersebut.
“Ini akan kami kumpulkan dan pada akhir tahun kita musnahkan. Dan kita agendakan pemotongan itu akan dibuatkan monumen, nanti kita laporkan kepada pimpinan dulu,” ungkapnya.
Baca Juga: Pergi Bawa TKI Ilegal, Pulang Bawa Sabu dan Senpi
Ia mengaku penindakan ini akan terus dilakukan dan memberi efek jera kepada pengendaranya. Sehingga, sesuai targetnya Batam zero knalpot brong.
“Ini bagian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan harapan seluruh pengendara mematuhi spesifikasi kendaraan dan mematuhu aturan lalu lintas,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri