Minggu, 10 November 2024

Knalpot Brong Wajib Diganti Sebelum Motor Diambil di Kantor Polisi

Berita Terkait

spot_img

Seorang remaja terlihat membongkar knalpot brong sepeda motornya. Kemudian, diganti dengan knalpot standar atau aslinya. Selanjutnya, knalpot brong itu dihancurkan serta diamankan kepolisian untuk dimusnahkan.

batampos – Pemandangan ini terlihat di Polsek Sekupang, Selasa (22/5/2023). Mengganti spare part motor sesuai spesifikasi awal menjadi syarat utama untuk dapat mengurus dan membawa pulang kembali motor yang diamankan polisi.

Sebelum itu dilakukan, terlebih dahulu si pemilik motor harus membawa surat-surat motornya seperti STNK dan BPKB guna memastikan motor tersebut memang miliknya.

Baca Juga: Ratusan Calon Haji dari Batam Gagal Berangkat, Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan

Tidak hanya itu motor yang tidak memiliki kaca spion dan pelat motor juga harus dipastikan benar-benar sesuai standar pabrik lagi.

“Ini kaca spion dan pelat motor mana. Kalau mau ganti knalpot pasang dulu spion dan pelatnya baru boleh ganti, ” ujar salah seorang petugas kepolisian di Polsek Sekupang.

Seorang remaja menghandurkan knalpot brong miliknya di Polsek Sekupang. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

Pantauan di lokasi, para pemilik motor knalpot brong itu membawa kunci-kunci dari rumahnya. Karena mereka harus mengganti sendiri di Polsek. Selain itu knalpot brong yang sudah diganti itu wajib dihancurkan sehingga tak bisa digunakan lagi.

Kapolsek Sekupang, Kompol ZAC Tamba, mengatakan, sebanyak 24 unit motor berknalpot brong diamankan Polsek Sekupang.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyimpangan di PPDB Tahun 2022

Puluhan motor itu diamankan setelah terciduk razia cipta kondisi yang digelar Polsek Sekupang, bersama Koramil 02 Batam Barat serta Kecamatan Sekupang, Minggu (21/5/2023).

Razia cipkon ini dilakukan untuk menyikapi serius aduan dan keresahan masyarakat terhadap motor berknalpot brong. Hal ini sekaligus sebagai upaya polisi dalam mencegah remaja yang melakukan aksi balap liar.

“Kami gelar operasi cipta kondisi dengan mengamankan motor berknalpot brong sebagai antisipasi balap liar. Juga mencegah gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), ” jelasnya.

Baca Juga: Harga Komoditas Tinggi, Disprindag Batam Rapat Bersama Distributor

Puluhan motor itu diamankan ini lanjut Kaposlek, dapat dibawa pulang kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya mengembalikan motornya sesuai spesifikasi awal atau standar. Serta, dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Pemilik motor harus bawa peralatan sendiri untuk mengubah motornya kembali ke spek standar. Motor bisa dibawa pulang jika sudah diganti menjadi spek standarnya,” pungkas Kapolsek.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update