Kamis, 9 Januari 2025

Komariah Pemilik 1,28 Gram Sabu Tersenyum Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Komariah usai menjalani di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/1). F.Yashinta

batampos – Komariah, pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/1). Mirisnya, usai dituntut 4 tahun penjara, wanita berusia sekitar 30 tahunan ini pun langsung tersenyum.

Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum menegaskan bahwa perbuataan Komariah telah terbukti dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Yang mana terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU narkotika jo 35 tahun 2009.


“Perbuataan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum,” ujar Afrian JPU peganti yang membacakan tuntutan.

Baca Juga: Penjual Obat Keras Mirip Narkoba Divonis 1 Tahun

Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Arfian.

Usai tuntutan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan minta waktu untuk pembelaan. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim minggu depan dengan agenda pembelaan.

Saat menuju bangku pengunjung, Komariah pun sempat tersenyum manis. Ekspresi Komariah pun menimbulkan tanda tanya pengunjung sidang karena senang dengan tuntutan empat tahun penjara.

“Dituntut empat tahun penjara, kok keliatan senang. Mungkin karena itu tuntutan minimal atas kasus kepemilikan narkoba kali ya,” imbuh pengunjung.

Baca Juga: Kasat Narkoba: Masih Proses Kasus Narkotika Melibatkan Personel Polsek Sekupang

Diketahui, Komariah, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu mengakui dirinya sudah kerap mengkonsumsi sabu. Meski tidak ketergantungan dengan sabu, Komariah mengaku terima saat temannya Andi (DPO) membayar hutang dengan sabu. Keterangan itu disampaikan Komariah dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa didepan majelis hakim Twis Retno.

“Saya sudah sering pakai sabu, terakhir bulan Januari. Saya tagih hutang ke Andi Rp 3 juta, namun dia bayar pakai sabu. Saya terima itu,” ujarnya.

Komariah ditangkap polisi usai bertransaksi sabu dengan Andi. Sabu itu kemudian ia sembunyikan di sandal. Namun aksinya diketahui polisi. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update