Senin, 2 Maret 2026

Kombes Agus Fajar Didakwa Penjara Seumur Hidup, Terjerat Kasus Narkoba

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos– Kombes Agus Fajar Sutrisno, mantan Kabid TIK Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba dan saat ini jadi terdakwa di PN Batam didakwa dengan beberapa pasal berbeda. Data yang diterima batampos, jaksa mendakwa Kombes Agus Fajar dengan pasal 114 , pasal 112 UU no 35 narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup penjara. Namun dalam dakwaan, jaksa juga mendakwanya dengan pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun atau rehab.

Sementara itu, karena majelis hakim tak lengkap, sidang Tuntutan terdakwa Agus Fajar Sutrisno SIK yang harusnya digelar , Rabu (3/4) akhirnya ditunda. Alasannya karena, ketua majelis hakim yakni Bambang Trikoro yang juga Ketua PN Batam berhalangan hadir.

Alhasil, sidang online yang sebelumnya dijalani mantan Perwira Polda Kepri terpaksa ditunda. Majelis hakim pun menetapkan penundaan sidang hingga 17 April 2024.

BACA JUGA: Kombes Agus Fajar Sutrisno, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Jalani Sidang Kasus Narkoba

Juru Bicara PN Batam, Benny Dharma Yoga mengatakan agenda persidangan terdakwa Agus Fajar Sutrisno tertunda karena majelis hakim tak lengkap.

“Ya sidang ditunda hingga Kamis, Ketua majelis hakim berhalangan hadir,” ujar Benny.

Dikatakan Benny, sidang kembali diagendakan pada 17 April mendatang Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan

“Ya ditunda tanggal 17 April mendatang,” kata Benny.

Sebelumnya L, Mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes, Agus Fajar Sutrisno Sik terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta. (*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN