batampos– Kombes Agus Fajar Sutrisno Sik mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri terjerat kasus narkoba. Informasinya Desembar 2023 lalu Kombes Agus Ditangkap Mabes Polri. Dan akhir Desember 2023 lalu, Kombes Agus dimutasi dari Kabid TIK Polda Kepri ke Yanma Mabes Polri.
BACA JUGA: Polri Mutasi Ratusan Personel, Termasuk Kapolda Kepri yang Berganti
Saat ini status Agus sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Ardianto membenarkan status terdakwa Agus Fajar Sutrisno di Pengadilan Negeri Batam. “Sudah disidang Kamis lalu, agenda selanjutnya Rabu depan,” ujar Welly.
Dikatakan Welly, agenda lanjutan adalah mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim yang menyidang perkara yakni David P Sitorus, Benny Darma Yoga dan Monalisa.
“Agenda selanjutnya ahli,” sebut Welly.
Diketahui, Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.
Atas perbuatannya, Agus informasinya di PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Agus didakwa dengan beberapa pasal berbeda. Yakni pasal 114 , pasal 112 UU no 35 narkotika tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup penjara. Namun dalam dakwaan, jaksa juga mendakwanya dengan pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun atau rehab. (*)
Reporter: Yashinta