batampos – Komisi I DPRD Kota Batam masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan DPM-PTSP terkait operasional Arion Bar dan Cafe yang berada di kompleks pertokoan Tunas Regency.
Sebab, DPM-PTSP belum mengeluarkan keputusan apapun terkait bar dan kafe yang disoroti warga karena menyuguhkan tarian erotis. Sementara itu, Arion Bar dan Cafe itu masih beroperasi setelah sebelumnya disidak oleh Satpol PP Kota Batam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan, dari informasi yang didapatkannya, bar dan kafe itu memang telah beroperasi kembali. Namun bar dan kafe itu tidak ada menampilkan tarian erotis seperti sebelumnya.
“Kabarnya (tarian erotis) itu hanya pas di pembukaan pertama,” ujarnya, Selasa (18/1).
Namun jika bar dan kafe itu kembali menampilkan tarian erotis, tentunya harus ditindak karena izinnya hanya sebagai kafe. Sementara jika saat ini Arion Bar dan Cafe itu hanya menjalankan operasionalnya sebagai kafe tentu tidak akan menjadi masalah.
“Tapi memang perlu dipanggil pemiliknya. Kemarin Satpol PP juga sudah ke sana dan kami masih menunggu informasi dari OPD itu,” tuturnya.
Baca Juga: Dinilai Lambat Tangani Bar yang Sajikan Tarian Erotis, Walikota Telepon Kadis PM-PTSP
Ia mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Batam belum sempat memanggil pemilik Arion Bar dan Cafe serta OPD terkait karena masih ada pembahasan lain. Sehingga, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan OPD terkait.
“Kalau sudah selesai di OPD berarti tidak ada masalah. Tapi permasalahannya kita sudah tau. Kalau memang masih bandel, kita harus tegas,” katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya ada pelanggaran terkait operasional Arion Bar dan Cafe itu, nantinya yang dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Batam adalah Satpol PP bersama DPM-PTSP. Namun, pemanggilan itu belum dapat dilakukan karena Satpol PP dan DPM-PTSP masih dalam proses pemeriksaan.
“Jadi kita tunggu aja dulu. Mereka saat ini juga sedang bekerja,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, Safari juga telah mendapatkan komplain dari majelis taklim Masjid Sultan Mahmud Riayad Syah. Mereka mempertanyakan atas operasional bar dan kafe itu setelah adanya pemberitaan tarian erotis di sana.
“Makanya kami Komisi I nanti akan lihat langsung ke lokasi,” ujar Safari.
Komisi I nantinya, akan mempertanyakan izin dari usaha bar dan kafe itu. Apakah izin itu, hanya sebagai cafe atau tempat hiburan malam yang menyajikan tarian erotis. Jika nantinya izin dari bar dan kafe itu tak sesuai, maka Komisi I meminta agar bar dan kafe itu untuk ditertibkan.
“Tapi kalau ada izinnya kita pertanyakan ke PTSP. Itu dekat masjid kenapa diizinkan ada usaha itu. Tapi kami yakin itu tidak ada izinnya. Karena tidak mungkin rasanya pemerintah memberikan izin depan masjid. Apalagi Batam ini Bandar Dunia Madani yang agamis,” tuturnya.
Dilanjutkannya, Masjid Sultan Mahmud Riayad Syah adalah masjid yang menjadi kebanggaan masyarakat. Sehingga dengan adanya bar dan kafe yang menyajikan tarian erotis itu tentunya akan menodai tempat wisata religi di Kota Batam.
“Ternyata saya dapat masukan dari warga bukan di situ saja. Deretan itu ada beberapa usaha yang juga remang-remang seperti itu. Nanti akan kita cek semuanya,” tuturnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah