Selasa, 5 November 2024

Komisi III DPRD Batam Panggil PT Gesya untuk Tanya Legalitas Izin, Soal Penimbunan Bakau di Tanjungpiayu

Berita Terkait

spot_img
074d6e61 ad99 491f bd43 e383cc514807 e1712303274583
SATU unit truk sedang melakukan penimbunan di lahan PT Gesya di Tanjungpiayu beberapa waktu lalu. F.istimewa

batampos– Setelah melakukan sidak ke lokasi penimbunan hutan bakau di Tanjungpiayu, Komisi III DPRD Batam memanggil PT Gesya, yang dilakukan melakukan penimbunan untuk menanyakan legalitas izin penimbunan dan sebagainya. Nyatanya di pemanggilan pertama untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, manajemen PT Gesya tidak hadir.

Pimpinan Komisi III DPRD Batam pun tak tinggal diam. Oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Joko Mulyono mengaku pihaknya akan kembali memanggil Pt Gesya untuk RDP.

“Kita sudah melakukan pemanggilan untuk RDP dan dari pihak PT Gesya tak hadir. Katanya manajemen ada kepentingan dan pekerjaaan di luar. Kalau dari pihak terkait hadir,”kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono baru-baru ini.

Joko mengatakan akan menjadwalkan ulang RDP terkait penimbunan hutan bakau tersebut. Ia menyebutkan bahwa penimbunan hutan bakau ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengusaha. Dan itu tidak boleh dilanggar.

“Kita panggil mereka mau kita tanya masalah legalitas izin dan sebagainya. Yang jelas masalah bakau ini banyak urusannya disitu,” tambahnya.

Suardi warga Tanjungpiayu berharap agar penimbunan bakau di Seibeduk tersebut tidak dilanjutkan. Yang pastinya akan berdampak kepada warga sekitar yang ada di sana. Demikian halnya akan menggangu ekosistem di sekitarnya.

“Janganlah ditimbun bakau-bakau yang ada di Batam ini. Bakau itu juga menjaga ekosistem laut dan pesisir. Dampaknya sangat positif untuk masyarakat pesisir,” ujarnya. (*)

spot_img

Update