batampos – Proyek penambahan ruang kelas baru (RKB) di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kota Batam disoroti masyarakat sebab pelaksana proyek dilaksankan oleh kelompok masyarakat yang dikoordinasi oleh komite sekolah. Padahal anggaran untuk proyek penambahan ruang belajar siswa ini nilainya diatas Rp 4 miliar per sekolah.
Salah satunya adalah proyek penambahan RKB di SMKN 8 Batam di Dapur 12, Sagulung. Ada 13 ruangan tambahan yang saat ini sedang dikerjakan. Anggaran sekitar Rp 4,2 miliar dari dana alokasi khusus (DAK). Sesuai dengan plang papan proyek pelaksana, pelaksananya adalah Komite Sekolah (Pokmas) SMKN 8.
Baca Juga: Satpom AU Lanud Hang Nadim Razia Tempat Hiburan Malam di Batam
Kepala SMKN 8 Baharuddin Sitepu saat dikonfirmasi tak menampik bahwa pelaksana proyek tersebut adalah komite sekolah. Ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang mana proyek penambahan RKB bisa ditangani oleh Komite Sekolah.
“Itu sesuai juknis dari Dinas. Memang Pokmas (Komite Sekolah) yang kelola. Sekolah tak ikut campur. Nanti diawasi langsung Dinas,” kata Baharuddin.
Masyarakat mempertanyakan pelaksana proyek dengan anggaran miliaran rupiah itu karena memang tidak biasa. Proyek dengan anggaran diatas Rp 1 miliar harusnya melalu tender dan ditangani kontraktor pelaksana yang profesional sehingga anggaran yang dikucurkan tepat sasaran. Masyarakat berharap agar proyek yang ditangani komite sekolah ini bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Baca Juga: Polisi Awasi Peredaran Sirup Obat yang Ditarik BPOM
“Tidak masalah siapapun yang kerjakan asalkan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. Kita masyarakat pertanyakan karena ini tidak biasa. Harusnya anggaran besar ini melalui tender,” kata Junaidi, warga Sagulung.
Kepala kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Cabang Batam Noor Muhammad saat dikonfirmasi juga mengaku tidak masalah dengan pelaksanaan proyek RKB yang ditangani komite sekolah tersebut. Bagaimanapun proyek tersebut tetap diawasi secara ketat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan tim pengawas lainnya.
” Tidak masalah karena diawasi dari Dinas itu. Memang Juknis bisa dilaksanakan oleh Komite Sekolah,” kata Noor. (*)
Reporter : Eusebius Sara