Rabu, 28 Januari 2026

Komitmen Perangi Narkoba, Dua Ton Sabu Akan Dimusnahkan Secara Menyeluruh dan Transparan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal MT Sea Dragon Tarawa.

batampos – Sebanyak dua ton narkotika jenis sabu yang merupakan hasil tangkapan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri, akan segera dimusnahkan secara menyeluruh dan transparan.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam jutaan nyawa.

Pemusnahan ini tidak dilakukan secara tertutup. Seluruh pihak terkait, termasuk awak media, akan diundang untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang haram tersebut. Perwakilan instansi dan media akan dipersilakan memilih sampel secara acak dari barang bukti untuk memastikan bahwa barang yang dimusnahkan adalah benar-benar hasil tangkapan.

Baca Juga: BNN dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, Terbesar dalam Sejarah Indonesia

“Ini akan dilakukan secara terbuka. Kami tegaskan tidak ada yang disisihkan, tidak ada yang ditukar. Semua dimusnahkan secara total. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” ujar Marthinus.

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam memperlihatkan kesungguhan negara dalam menghancurkan jaringan narkotika internasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN RI bersama Bea Cukai, TNI AL, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total barang bukti dua ton. Enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara asing asal Thailand.

Pengungkapan ini terjadi di perairan Kepulauan Riau pada 22 Mei 2025. Berdasarkan hasil analisis intelijen selama lima bulan, tim gabungan berhasil menghentikan kapal motor Sea Dragon Tarawa yang dicurigai membawa muatan narkotika. Pemeriksaan mendalam menemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh hijau merek Guanyinwang.

Baca Juga: Narkoba Berton-ton di Perut MT Sea Dragon

Barang bukti disembunyikan secara rapi di berbagai bagian kapal, termasuk tangki bahan bakar dan kompartemen mesin. Enam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan akan diproses secara hukum. BNN juga menggandeng lembaga penegak hukum internasional seperti DEA (Amerika Serikat), NSB (Thailand), dan ONCB (Thailand) untuk mendalami jaringan ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kapal Sea Dragon Tarawa dikendalikan oleh seorang buronan internasional bernama Santai alias Kapten, yang diduga kuat sebagai otak penyelundupan. BNN telah menyiapkan red notice untuk menjadikannya buronan internasional dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Hebatnya, pengungkapan ini merupakan kasus besar kedua yang berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu tujuh hari. Sebelumnya, Lantamal IV Batam berhasil menangkap kapal Daun 99 yang memuat 700 kg sabu dan 1,2 ton Metamfetamina ilegal. Kasus ini menyeret lima tersangka warga asing dan kini dalam proses penyidikan oleh BNN.

Dari kedua pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai hampir empat ton. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan, termasuk uji laboratorium untuk mencari drag signature yang bisa menghubungkan dua kasus tersebut dengan jaringan internasional dari wilayah Golden Triangle.

Menurut BNN, nilai kerugian yang dihindari dari dua kasus ini tidak hanya diukur dari nilai ekonomi, melainkan dari aspek sosial, kesehatan, dan keamanan nasional. “Ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang mengancam peradaban. Pemusnahan ini bukan akhir, melainkan bukti perang terbuka negara terhadap narkotika,” tegas Marthinus Hukom. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update