batampos – Jajaran Polsek Bengkong berhasil mengungkap komplotan pencurian motor di Batam. Komplotan ini berjumlah 8 orang, yang terdiri dari 7 pemetik dan 1 penadah.
Para pelaku yakni Abdullah Daeng, 20, Rispa Putra, 24, YBS, 17, Anzhu Tabodo, 18, Presly Hasandro, 18, DP, 17, Adrian Fabrizio, 19, serta Tengku Baseyanwar, 27. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengatakan pengungkapan komplotan ini berawal dari laporan korban pada 14 Oktober. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap Tengku Basnyawar di parkiran Hotel Pasific saat hendak membeli motor curian.
“Dari tersangka ini, kita lakukan pengembangan. Dan didapatkan pelaku lainnya,” ujar Mardalis di Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10) pagi.
Baca Juga: Satu Lagi Pasien Covid-19 di Batam Meninggal
Sepanjang bulan Oktober, komplotan ini sudah beraksi di 4 lokasi. Yakni di kawasan Lubukbaja, dan Batam Kota. Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dan ponsel.
“Motor curian ini dijual pelaku. Sebelum dijual motor sempat digunakan dan diperbaiki dulu,” katanya.
Mardalis menambahkan komplotan ini diotaki Tengku Basnyawar. Warga Perumahan Rabayu, Tanjung Riau, Sekupang ini merupakan penadah sekaligus pemesan motor curian kepada para pemetik.
“Jika ada pesanan (motor curian) dari Tengku, maka rekannya akan mencuri. Nanti setelah dicuri sistemnya COD (Cash on Delivery),” ungkapnya.
Baca Juga: Sedang Pemulihan, Wakapolda Kepri Dilantik Secara Virtual
Mardalis menegaskan masih memburu 2 pelaku lainnya berinisial R dan S. Keduanya masih dibawah umur. Yang dibawah umur ini pemetik. Rata-rata mereka resedivis, dan putus sekolah,” paparnya.
Dari pengakuan Tengku motor curian tersebut dicuri dari para pemetik dengan harga Rp 2-3 juta. Kemudian ia menjualnya kembali ke pulau di luar Batam.
“Dijual lagi tergantung kondisi motor. Dikirim lewat pelabuhan tikus ke Natuna, Dabo,” kata ayah satu anak ini.
Ia mengaku sudah mengenal komplotan ini selama 2 bulan. Kemudian menjual belasan motor curian tersebut ke luar Batam. “Kenalnya saat beli motor, kemudian kenal dengan yang lain,” tutupnya.
Atas perbuatannya, 7 pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta Tengku dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI