batampos – Sebelas orang komplotan judi online www.boscuan89.com akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Mereka dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian.
Para terdakwa yakni Dika Ariyatna, Salehan alias Lehan, Aldi Apriansyah, Muhamad Iqbal Phabeta, Agus Prasetya, Wanto Indra, Hendi Mulyadi, Pribadi Jackon Tuan, Melvanda Bogard, dan Rico Samuel.
Agenda persidangan yang dipimpin hakim Tiwik beragendakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan dijelaskan para terdakwa ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat. Dimana adanya aktifitas pengelolaan perjudian di lantai 7 Apartemen Sky Garden, Lubukbaja pada bulan Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Suami Istri Kompak Jualan Sabu, Padahal Istri Sedang Hamil
Dari kesebelas terdakwa memiliki peranan berbeda dalam aktivitas perjudian online tersebut. Terdakwa Salehan, sebut jaksa Gilang, berperan sebagai pengelola website. Sementara terdakwa lain berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs www.boscuan89.com kepada masyarakat (konsumen).
“Penangkapan terdakwa, setelah adanya informasi masyarakat, atas dugaan praktek perjudian Online melalui website www.boscuan89.com di salah satu Apartemen di Kota Batam,” sebut jaksa.
Atas informasi itu, tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Pada saat melakukan penggerebekan, tim menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada akun judi online dengan website www.boscuan89.com.
Baca Juga: Disdukcapil Batam Gencar Sosialisasi KTP Digital
Setelah penangkapan dan dilakukan interogasi, terdakwa Salehan membeberkan bahwa pekerjaan sebagai pengelola website judi online ia lakukan setelah mendapatkan tawaran dari seseorang bernama I Teng untuk bekerja di Kamboja untuk bekerja sebagai telemarketing judi online.
“Terdakwa Salehan pun diberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai modal usaha oleh seseorang bernama Pak Cik untuk membuka cabang di Indonesia dengan merekrut para telemarketing guna mengoperasikan situs judi online itu,” terang JPU.
Sebagai pengelola website, terdakwa Salehan mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta perbulan dari Pak Cik, ditambah dengan 5 persen dari keuntungan situs judi online. Sementara para pekerja lainnya (Telemarketing) digaji sebesar Rp 4,5 juta setiap bulan ditambah bonus apabila mereka berhasil mendapatkan member.
Baca Juga: Palsuan Dokumen Kependudukan, WNA Bangladesh Dihukum 8 Bulan Penjara Denda Rp 10 Juta
Keuntungan yang diperoleh dalam menjalankan bisnis perjudian online ini mencapai puluhan bahkan ratusan juta setiap bulannya.
Perbuataan para terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Usai pembacaan surat dakwaan, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pekan depan. (*)
Reporter: Yashinta