Senin, 25 November 2024

Komplotan Pencuri di Batam Incar Kaum Gay, Korbannya Diperas

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. ©Shutterstock/Alvaro Pantoja

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap komplotan pencuri di Batam. Komplotan yang berjumlah 4 orang ini mencari korban khususnya kaum gay melalui aplikasi kencan.

Para pelaku yakni Syafik Hidayat, 25, Adrian Hernanda, 25, Afri Anton, 25, dan Sertakan Hati Telaubanua, 30.


Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban D, 23, Minggu (26/2). Barang berharga berupa ponsel dan uang tunai dirampas para pelaku.

Baca Juga: Ekonomi Batam Capai 6,84 Persen, Kepala BP Batam: Infrastruktur Rangsang Ekonomi Hulu Hilir

“Kasus ini sempat meresahkan masyarakat. Awalnya isu yang beredar korbannya wanita,” ujar Nugroho yang didamping Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3).

Nugroho menjelaskan dalam aksinya, pelaku membagi tugas. Syafik bertugas menjalani hubungan dengan korban, dan 3 orang rekannya bertugas memeras uang, dan merampas barang berharga korban.

Modusnya, korban awalnya dibawa jalan-jalan oleh Syafik menggunakan mobil. Pelaku mengajak korban menuju lokasi sepi untuk melakukan perbuatan mesum.

“Jadi diatas mobil, korban dan pelaku ini bercumbu. Kemudian rekannya datang untuk menggrebek,” kata Nugroho.

Baca Juga: Selter Dinsos Batam Terendam Banjir, Penghuni Diungsikan

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah 4 kali dilakukan. Barang rampasan, seperti ponsel, jam tangan dijual dan hasilnya dibagi bersama.

“Saya imbau kepada masyarakat. Jangan mudah percaya dan lebih hati-hti dengan orang yang baru dikenal. Misalkan, foto saat berkenal dengan aslinya lain, itu sudah ada niat kejahatan,” ungkap Nugroho.

Sementara dari pengakuan Syafik, aksi tersebut merupakan ide rekannya. Ia mengaku untuk menggaet korban di aplikasi kencan tersebut, ia menggunakan foto yang menarik.

“Foto bukan foto saya. Korban itu yang menchat duluan. Pas ketemu itu kan dia gak curiga, karena dimobil gelap,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Baca Juga

Update