
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Raden Adi Arta, Senin (25/8). Raden diadili secara terpisah dari tiga rekannya, yakni Zulfahmi Mohamed Azri, dan Mukhtarudin, yang juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dakwaan bahwa para terdakwa diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Perkara ini bermula pada Maret 2025, ketika Raden membeli sabu seberat 50 gram dari seorang pengedar berinisial Pakcik, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara sistem “buang” di kawasan Kelong Baba, Sekupang, Batam, dengan pembayaran Rp20 juta ditransfer ke rekening atas nama Shol Lahur Robani, yang juga masuk dalam DPO.
Beberapa hari kemudian, Mohamed Azri menghubungi Mukhtarudin untuk memesan sabu seharga Rp1 juta. Permintaan itu diteruskan ke Zulfahmi, yang justru menawarkan sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp1,8 juta. Setelah terjadi kesepakatan, Zulfahmi memesan barang tersebut dari Raden. Raden pun mengantarkan sabu ke rumah kos Zulfahmi di Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar, Batam.
Namun, saat itu Raden tidak hanya membawa sabu pesanan 2,5 gram, tetapi juga menyimpan narkotika dengan jumlah lebih besar untuk dijual kepada pembeli lainnya. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa enam bungkus sabu dengan total berat 27,85 gram.
Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian Cabang Batam dan diuji di Balai POM Batam. Hasilnya, sabu positif mengandung metamfetamin yang masuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain, yang berkasnya dipisah, jelas memenuhi unsur permufakatan jahat untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” kata JPU di persidangan.
Atas dakwaan tersebut, Raden dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. “Tuntutan minggu depan,” ujar hakim menutup persidangan. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



