Sabtu, 23 November 2024

Kompolnas Dorong KKEP Tolak Banding Anggota Satnarkoba Polresta Barelang

Berita Terkait

spot_img
Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Laily Rahmawaty/Antara)

batampos – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat putusan sidang etik terhadap 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Yakni menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dengan menolak memori bandingnya.

”Kompolnas mendorong proses banding tetap menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti seperti dilansir dari Antara di Batam, Sabtu (14/9).


Menurut Poengky, sudah selayaknya kesepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang tersebut dijatuhkan sanksi berat. Sebab, mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba.

Baca Juga: 3 Perwira Polresta Barelang yang Dipecat gegara Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu Masih Menjalani Sidang Banding

Selain sanksi etik, kata dia, mereka juga harus diproses pidana dengan sanksi pemberatan. ”Karena mereka adalah polisi, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan bandar narkoba,” ujar Poengky Indarti.

Poengky menyayangkan adanya anggota Polri yang bermain-main dengan narkoba. Itu sama seperti turut serta menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa. Dia berharap dengan sanksi berat yang dijatuhkan, menjadi efek jera agar tidak ada lagi personel Polri yang terlibat dengan narkoba.

Baca Juga: Resedivis Kasus Jambret Kembali Dihukum Penjara Karena Menjambret di Batam

Sebanyak 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran menyalahgunakan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba 1 kg sabu-sabu. Sidang putusan KEPP terhadap 10 anggota Polri tersebut digelar sejak 30 Agustus hingga awal September.

Putusan menjatuhkan sanksi PTDH. Kesepuluh anggota Polri tersebut, di antaranya mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 9 anggotanya.

KKEP menyatakan 10 anggota Polri tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 13 huruf e disebutkan pelanggarannya melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.

Baca Juga: Dinas Bina Marga Batam Terus Lakukan Pemeliharaan Jalan Rusak, Dibarengi Perbaikan Drainase

Saat ini, tiga dari 10 pelanggar KEPP itu mengajukan banding atas putusan KKEP, sedangkan 7 pelanggar lainnya masih menunggu apakah menerima putusan atau mengajukan memori banding.

”Masih menunggu apakah para terperiksa pelanggar kode etik Polri menerima putusan, atau mengajukan proses memori banding,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombespol Zahwani Pandara Arsyad. (*)

SourceAntara
spot_img

Baca Juga

Update