batampos – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyikapi persoalan yang menyeret sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang yang diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Indarti mengatakan Kompolnas saat ini sedang mengecek bagaimana permasalahan yang sebenarnya dan juga sudah membuat surat klarifikasi ke Polda Kepri terkait hal ini. “Kami saat ini menunggu jawaban dari Polda Kepri terkait permasalan ini,” ujarnya, Selasa (3/9).
Menurutnya, jika terbukti ataupun benar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang beserta anggotanya terlibat dalam peredaran narkoba atau pencurian barang bukti maka Kompolnas mendorong pemeriksaan secara profesional dalam arti didukung scientific crime investigation.
“Jika benar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya terlibat peredaran narkoba atau pencurian barang bukti narkoba, maka kami mendorong pemeriksaan secara profesional sehingga hasilnya tidak terbantahkan,” terangnya.
Langkah selanjutnya dari Kompolnas ialah mendorong penerapan pasal-pasal berlapis kepada para pelakunya termasuk pasal pemberatan pidana.
“Sehingga itu nantinya mereka akan dijatuhi sanksi hukuman tegas,” jelasnya
Kompolnas juga mendorong dilakukannya pemeriksaan pelanggaran kode etik. Sebagai penegak hukum yang menangani kasus narkoba, mereka harus bersih dari narkoba dan benar dipastikan harus memberantas kejahatan narkoba.
“Tetapi jika dalam pemeriksaan nantinya mereka tidak terbukti melakukan kejahatan, maka nama baik mereka harus dipulihkan,” sebut Poengky.
Menurutnya, penting sekali melakukan pengawasan melekat agar anggota tidak melakukan perbuatan menyimpang dalam melaksanakan tugasnya.
Selain pengawasan langsung atasan, maka penting bagi anggota yang bertugas di lapangan dibekali body camera agar pimpinan dapat mengawasi sepak terjang anggota di lapangan.
“Dari beberapa kasus sudah ada anggota Polri yang divonis mati oleh majelis hakim akibat terbukti terlibat peredaran narkoba,” ujarnya.
Poengky menuturkan akan tetapi hukuman tegas tersebut rupanya tidak cukup membuat efek jera. Oleh karena itu hukuman yang harus dilakukan atasan kepada bawahannya yang diduga terlibat narkoba harus tegas, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.
“Tentunya memberikan efek agar sejak awal sudah kapok dan tidak berani melakukan pelanggaran yang lebih berat,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalaahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu masih menjalani pemeriksaan Sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Proses periksaan dalam sidang KKEP masih berlangsung,” ujar Pandra.
Sidang yang diikuti 10 personel tersebut dimulai pada Jumat (30/8) lalu. Sesuai aturannya, sidang etik Polri dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.
Disinggung, sejauh mana persidangan tersebut, Pandra enggan berkomentar. Ia mengatakan pemeriksaan anggota tersebut masih secara internal. “Saat ini masih dalam proses internal,” katanya.
Namun, Pandra menegaskan anggota yang terlibat tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas melalui hasil pemeriksaan di sidang. “Semua keputusan nanti hasil pemeriksaan Sidang Kode Etik Polri,” tutupnya (*)
Reporter: Aziz Maulana